Raperda Jangan Halangi Kemajuan Kabupaten

Raperda Jangan Halangi Kemajuan Kabupaten

[caption id="attachment_100605" align="aligncenter" width="100%"] IMAM/EKSPRES Sidang : Para peserta saat sidang Public Hearing membahas Raperda tiga raperda.[/caption] Raperda Pengendalian Menara Telekomunikasi KEBUMEN-Kegiatan Dengar Pendapat Umum (Public Hearing) dilaksanakan oleh Pansus II DPRD Kabupaten Kebumen, Senin (29/2). Public Hearing dilaksanakan di ruang rapat Paripurna DPRD Kebumen, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2006 tentang ijin ganguan, perubahan Perda nomor 11 tahun 2012 tentang retribusi ijin gangguan dan Perubahan Perda no 30 tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Dinas pendapatan Pengelolaan keuangan dan aset Daerah, Dinas Pekerjaan Umum, Bappeda, Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, Dinas Pertanian dan Peternakan, Kantor Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Satpol PP, Bagian Hukum dan Bagian Perekonomian Selain itu Hadir pula perwakilan dari PT  Telkomsel, Provider Indosat, Provider XL, PT Rama Gombong, Gampensi, Asosiasi Kontraktor, Candisari Group.  Hadir pula perwakilan dari beberapa pengusaha, akademisi dan LSM. Selain itu dari anggota DPRD hadir pula Adi Mustakim, Aksin, Darmaji, Budianto, Miftahul ulum dan lain sebagainya. Public Hearing dibuka dan dipimpin langsung salah satu anggota dewan Adi Mustakim dengan menyampikan selayang pandang Raperda tentang perubahan atas  Perda nomor 4 tahun 2006 tentang ijin ganguan, perubahan Perda nomor 11 tahun 2012 tentang retribusi ijin gangguan dan Perubahan Perda no 30 tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Pada kesempatan itu perwakilan dari Telkomsel Maroli Simamora menanyakan terkait dengan Perubahan Perda no 30 tahun 2012 tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Menurutnya setelah pihak Telkomsel membayar retribusi, maka pelayanan apa yang akan di dapat oleh pihak yang membayar retribusi tersebut. Selain itu pihaknya juga menanyakan tentang konsideran atau dasar hukum dari Perda tentang retribusi menara telekomunikasi itu. “Jika kita telah membayar retribusi lalu apa yang akan kita dapatkan dari membayar retribusi tersebut,” tuturnya. Menurutnya, dengan adanya telekomunikasi, maka sangat mendukung peningkatan perekonomi masyarakat. Dengan demikian telekomunikasi telah menyumbang sangat besar terhadap pertumbuhan perekonomian negara. Bahkan di Telkomsel sendiri juga sudah ada bagian Corporate Social Responsibility (CSR), untuk menyalurkan kegiatan sosial dari sebagian laba perusahaan. “Saya berharap Perda yang akan dibuat,  tidak menjadi penghalang untuk kemajuan kabupaten itu sendiri,” katanya. Kepala BPMPT Kab Kebumen Drs Aden Andri Susilo MSi mengatakan ,  salah satu bentuk pelayanan yang didapat oleh pemilik menara adalah selama menara tersebut berdiri, maka pemilik menara tidak perlu lagi melakukan ijin lingkungan, saat hendak memperpanjang ijin menara tersebut.  Itu merupakan salah satu dari bagian dari pelayanan yang diterima oleh pihak perusahaan dari Pemerintah Kabupaten Kebumen. Perwakilan dari NGO Kompak Heriyanto mengatakan, semua perubahan yang akan dilakukan pada Perda tersebut, hendaknya diberi pemaparan tentang alasan kenapa pada pasal-pasal tersebut meski dirubah.  Alasan tersebut, bisa didasari dari hasil penelitian. Dengan demikian maka semua yang hadir dapat mengetahui alasan tentang perubahan pasal-pasal tersebut. “Misalnya penghilangan ijin lingkungan selama menara telekomunikasi masih berdiri, ini alasanya apa?,” katanya. Sementara itu Aksin salah satu anggota DPRD Kebumen mengatakan, yang perlu saat diperhatikan adalah jangan sampai masyarakat hanya menjadi objek dari suatu bisnis. Dalam hal ini maka yang diperlukan adalah hati nurani.  Menurutnya, para pengusaha juga jangan cuma mikir untung saja, tapi juga memikirkan kemajuan bangsa. “Kalau hanya mikir untung nanti lama-lama negara ini juga akan dijual,” ucapnya, sembari berpesan, bahwa konsideran Perda tersebut, harus benar-benar kuat. Selain  itu perwakilan dari masing-masing yang hadir saat ini,  tidak boleh berganti orang pada pembahasan Perda tersebut selanjutnya. (mam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: