SU Pemain Lama Penjual Miras Ciu Divonis Penjara Sebulan, Tapi Lebih Pilih Bayar Denda Rp 30 Juta
SIDANG : Sidang tindak pidana ringan minuman keras tradisional jenis ciu dengan terdakwa SU di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Selasa (19/7). SATPOL PP BANJARNEGARA UNTUK RADARMAS BANJARNEGARA – Penjual minuman keras tradisional jenis ciu asal Kelurahan Krandegan Kecamatan Banjarnegara, SU, dijatuhi vonis denda Rp 30 juta subsider satu bulan kurungan. Namun SU lebih memilih membayar denda daripada menjalani pidana kurungan. Kasatpol PP Banjarnegara Esti Widodo menjelaskan, majelis hakim menjatuhkan vonis berupa denda Rp 30 juta subsider 1 bulan kurungan. “Yang bersangkutan lebih memilih membayar denda Rp 30 juta,” terangnya. Vonis dijatuhkan hakim tunggal dalam sidang pelanggaran Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2019, tentang pengawasan dan pengendalian khamar atau minuman beralkohol dengan terdakwa SU (35) di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Selasa (19/7). “Barang bukti dalam perkara ini berupa minuman beralkohol berupa ciu, dengan kadar alkohol 28 persen sebanyak 200 liter,” jelasnya. Dikatakan, SU merupakan pemain lama dan sebelumnya telah dilakukan pembinaan sebanyak dua kali. Penyidik Satpol PP Kabupaten Banjarnegara Sugeng Supriyadhi SH menjelaskan, sidang tindak pidana ringan dilaksanakan dengan hakim tunggal Adhi Ismoyo SH MH dan penyidik, atas kuasa Penuntut Sugeng Supriyadhi SH. https://radarbanyumas.co.id/jelang-idul-fitri-ribuan-botol-miras-dimusnahkan-menggunakan-alat-berat/ Dikatakan, hakim menjatuhi pidana denda Rp 30 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup membayar denda akan diganti dengan hukuman pidana kurungan selama satu bulan. (drn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: