Terdakwa Korupsi PDAM dengan Terdakwa SR Mulai Disidang

Terdakwa Korupsi PDAM dengan Terdakwa SR Mulai Disidang

SIDANG PERDANA : SR saat ditahan Kejaksaan Negeri Banjarnegara beberapa waktu lalu. Saat ini, kasus korupsi dengan terdakwa SR mulai disidang. BANJARNEGARA - Kasus tindak pidana korupsi di PDAM Kabupaten Banjarnegara, kini memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Kelas-IA Semarang, Selasa (14/6). Terdakwa, SR (52) selaku mantan Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian PDAM Kabupaten Banjarnegara. memasuki tahap persidangan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Banjarnegara Yasozisokhi Zebua SH menjelaskan, perkara tindak pidana korupsi PDAM Kabupaten Banjarnegara memasuki sidang perdana. "Sidang digelar secara online dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Penuntut Umum yang digelar hari ini (kemarin, Red), tanggal 14 Juni 2022," terangnya. Persidangan dipimpin Joko Saptono SH MH sebagai ketua majelis hakim, bersama dua hakim anggota. SR merupakan mantan Kepala Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian PDAM Kabupaten Banjarnegara, menjadi terdakwa dalam perkara ini terkait dugaan penyelewengan dana iuran BPJS Ketenagakerjaan, serta pembelian pipa dan accessoris dari pegawai yang tidak disetorkan atau tidak dibayarkan pada PDAM Kabupaten Banjarnegara dari Tahun 2016 sampai dengan tahun 2017. Diketahui, PDAM Kabupaten Banjarnegara mengikuti tiga program BPJS Ketenagakerjaan yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua. Dengan keikutsertaan pada program ini, PDAM Kabupaten Banjarnegara mempunyai kewajiban membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan dari gaji yang diterima pegawai. Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan tugas terdakwa SR selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian. "Namun terdakwa SR tidak melakukan pembayaran melainkan digunakan untuk keperluan pribadi," terangnya. Atas perbuatan terdakwa, mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 126.675.968. Angka ini berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Banjarnegara. Terdakwa SR melakukan pengembalian kerugian keuangan Negara sebesar Rp 126.675.968 saat proses penyidikan sesaat sebelum dilakukan penahanan terhadap terdakwa. https://radarbanyumas.co.id/eks-bupati-banjarnegara-budhi-sarwono-divonis-8-tahun-penjara-hakim-terdakwa-tidak-mengakui-perbuatannya/ Lebih lanjut dia menambahkan, sidang perkara ini akan dilanjutkan pada 21 Juni 2022, sekaligus penunjukkan Penasehat Hukum terhadap terdakwa serta kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan Penuntut Umum. (drn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: