Curang, Migor Curah Dikemas Jadi Premium di Madukara Banjarnegara, Tersangka Terancam Kurungan

Curang, Migor Curah Dikemas Jadi Premium di Madukara Banjarnegara, Tersangka Terancam Kurungan

ANGKUT MIGOR : Truk yang digunakan tersangka untuk mengangkut minyak goreng. DARNO/RADARMAS BANJARNEGARA - Seorang warga Desa Madukara Kecamatan Madukara, FS (31) terancam pidana kurungan karena mengemas dan menjual minyak goreng curah. Pelaku menjalankan usaha tanpa izin edar, sertifikat halal, dan sertifikat SNI. "Berdasarkan pemeriksaan oleh jaksa, tersangka FS melakukan perbuatannya. Yakni melakukan praktek usaha memproduksi dan mengedarkan minyak goreng curah yang diubah atau dikemas ulang menjadi minyak goreng premium merk Kelapa Mas dan merk Dua Udang. Selanjutnya dijual kembali kepada pembeli atau konsumen," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Banjarnegara Yasozisokhi Zebua SH MH, Senin (13/6). Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku oleh Unit II Sat Reskrim Polres Banjarnegara, Balai POM kemudian melakukan pengecekan legalitas minyak goreng merk Kelapa Mas dan Dua Udang yang diperdagangkan oleh pelaku. Dijelaskan, dari hasil pengecekan diketahui label kemasan minyak goreng merk Kelapa Mas dan Dua Udang yang diperdagangkan oleh pelaku, merupakan label lama yang sudah tidak berlaku. Dikatakan, pelaku melakukan praktik penjualan minyak goreng tidak ada sertifikat izin edar, sertifikat halal, dan sertifikat SNI. Karena label merk tersebut hanya tiruan saja dan tidak atas seizin dan sepengetahuan pihak yang berhak atas merek tersebut. https://radarbanyumas.co.id/minyak-goreng-curah-masih-dijual-di-atas-het/ "Pelaku mengaku memproduksi minyak goreng curah yang diubah atau dikemas ulang menggunakan kemasan botol plastik ukuran satu liter, dan dipasang serta ditempel kertas label menjadi minyak goreng premium. Kemudian dijual kembali kepada para pelanggan atau konsumen," terangnya. ANGKUT MIGOR : Truk yang digunakan tersangka untuk mengangkut minyak goreng. DARNO/RADARMAS Pelaku melakukan pengemasan minyak goreng sawit dengan menggunakan botol plastik kemasan. Kemudian diberi label merk Kelapa Mas dan merk Dua Udang, dengan keuntungan yang didapatkan per botol sebesar Rp 1.300. Jika dihitung per karton yang berisi 10 minyak goreng kemasan, tersangka diuntungkan dengan sejumlah uang sebesar Rp 13.000 per karton. Kasi Intel menjelaskan, perbuatan terdakwa diancam pidana penjara selama dua tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan atau ancaman pidana penjara selama lima tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sebelumnya, kasus ini telah ditangani oleh Polres Banjarnegara. Kasus ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarnegara oleh Penyidik Unit II Polres Banjarnegara pada Kamis (9/6) di Ruang Pemeriksaan Kantor Kejaksaan Negeri Banjarnegara. (drn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: