Aktivitas Penambangan di Sungai Serayu Banjarnegara Dikeluhkan Warga
Aktivitas penambangan di Sungai Serayu dipantau petugas. Darno/Radar Banyumas BANJARNEGARA - Warga mengeluhkan dampak penambangan pasir dan batu di Sungai Serayu. Pengambilan material pasir dan batu secara terus menerus dalam jangka waktu lama telah merubah kondisi sungai. Seorang warga mengaku khawatir dengan kondisi Sungai Serayu. "Saya warga Banjarnegara yang prihatin tentang keadaan Sungai Serayu. Kebetulan rumah saya deket, jadi sering melihat," kata dia. Dia menyebut dampak akibat penambangan ini antara lain erosi dan membuat sungai semakin melebar. "Dan banyak sawah yang di pinggir sungai tergerus, terutama kalau musim hujan," jelasnya. Selain itu, dia juga mengeluhkan suara berisik dari eskavator dan mesin pemecah batu serta mesin penyedot pasir. Aktivitas penambangan ini biasanya beroperasi dari jam tujuh pagi sampai jam lima sore. Bahkan terkadang sampai jam setengah enam sore. Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengatakan kewenangan izin penambangan ada pada PSDA Provinsi. Sebelum menambang, pengusaha harus memiliki izin dan mendapat persetujuan lingkungan. "Kalau ada yang terkena erosi dari penambangan, semestinya pengusaha memberikan ganti rugi," kata dia. Terkait izin, menurut dia sebagian besar penambang belum berizin, terutama penambangan manual. "Penambangan tersebut banyak yang menggunakan manual, itu pemerintah daerah juga harus bijak. Karena itu juga untuk makan orang," paparnya. Sedangkan penambangan yang menggunakan alat berat menurutnya sudah berizin. Meskipun demikian, sebelumnya ada penambangan menggunakan alat berat yang ditertibkan oleh Polda. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Banjarnegara Tursiman mengatakan kewenangan pemberian izin pertambangan menjadi kewenangan provinsi. "Di daerah, kami hanya melakukan verifikasi terkait izin lingkungan. Sepanjang itu di tata ruang masuk dan lingkungan juga masuk termasuk UKL dan UPL-nya bisa ya merekomendasikan," paparnya. Karena izin penambangan dan ekspoitasi menjadi kewenangan provinsi, pihaknya tidak bisa membatasi aktivitas penambangan yang ada di Banjarnegara. Namun demikian, pihaknya tetap menghimbau agar penambang mentaati aturan yang ada. "Di klausul pertambangan kan jelas tertulis wilayah penambangannya, menjaga lingkungan agar tidak tercemar," lanjutnya. (drn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: