Penyandang Disabilitas Ikut Ujian SIM D
UJI SIM : Murniati sedang mengikuti ujian SIM D di Mapolres Banjarnegara, Kamis (30/8). DARNO/RADARMAS BANJARNEGARA - Meskipun menjadi penyandang disabilitas, Murniati tetap berupaya mendapatkan lisensi berkendara. Pasalnya dia kerap bepergian dengan mengendarai sepeda motor untuk berbagai aktivitas. Sebelumnya dia pernah memiliki SIM D. Namun telat. Sehingga harus ujian dari awal. Kepada Radarmas, Murniati mengaku sibuk. Sehingga SIM-nya telat. Masa berlakunya berakhir pada 13 Juni 2017 lalu. "Saya sibuk. Sehingga harus ujian lagi seperti membuat SIM baru," kata dia, Kamis (30/8). Pada ujian ini, dia mengaku tidak mengalami kesulitan. Sebab sudah lebih dari delapan tahun mengendarai sepeda motor matic yang dimodifikasi menjadi roda tiga. BAUR SIM Polres Banjarnegara Aiptu Teguh Sugiyartono menjelaskan ada berbagai jenis SIM. "Ada SIM A, B, C dan D. SIM D ini khusus bagi penyandang disabilitas," terangnya. Dia mengatakan prosedur pembuatan SIM D hampir sama dengan SIM lainnya. Perbedannya, kendaraan dimodifikasi sesuai dengan kekurangan pemohon. "Dari mulai pertama fotocopy KTP, kir dokter, masuk ke loket pendaftaran, input terus kita panggil yang bersangkutan untuk foto," terangnya. Baru setelah itu mengikuti ujian teori menggunakan komputer. Kemudian ujian praktek menggunakan kendaraan yang sudah dimodifikasi. Teguh menjelaskan pada ujian komputer, Murniati memperoleh nilai 100. "Minimal nilainya 70, dibawah itu tidak lulus. Tapi yang bersangkutan sampai 100. Betul semua," paparnya. Tahapan berikutnya yaitu ujian praktek. Dan Murniati dinyatakan lulus. (drn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: