Bangunan di Zona Bencana Banjarnegara Bakal Dipantau
Dewan Bahas Perda BANJARNEGARA – Kondisi geografis Banjarnegara sebagai daerah rawan bencana, memaksa pihak terkait terus berbenah. Salah satunya menyoroti pembangunan gedung di berbagai pelosok melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bangunan Gedung. BAHAYA: Bangunan rumah warga di sekitar area bencana longsor di Desa Clapar, Kecamatan Madukara. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Bangunan Gedung DPRD Banjarnegara, Agus Junaedi mengatakan, kabupaten Banjarnegara sebagai daerah rawan bencana alam, harus memperhatikan semua aspek, seperti kebaradaan gedung dan bangunan. “Selain harus mengacu tata ruang, pembangunan gedung juga harus mempertimbangkan potensi bencana di kawasan tertentu. Apalagi sebagaian besar daerah di Banjarnegara ini rawan bencana,” ujarnya belum lama ini. Menurut dia, untuk daerah rawan bencana sangat penting menyiapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sehingga pembangunan gedung mampu menjamin keamanan atau keselamatan bagi pengguna atau warga sekitar. “Kalau rencana tata ruang wilayah itu kan sifatnya masih umum, sedangkan untuk RDTR sifatnya lebih spesifik untuk satu kawasan,” tambah dia. Sekretaris Daerah Banjarnegara, Fahrudin Slamet Susiadi menjelaskan, Raperda ini merupakan pengganti Perda nomor 4 tahun 2007 tentang Bangunan Gedung yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. “Dalam aturan ini, bangunan gedung didiklasifikasikan berdasarkan berbagai hal seperti tingkat kompleksitas, tingkat permanensi, tingkat risiko kebakaran, zonasi gempa, ketinggian, lokasi serta kepemilikan,” paparnya. Menurut dia, fungsi bangunan juga harus ditetapkan sejak awal, sehingga pemenuhan persyaratan teknis dan administrasi lebih efektif dan efisien. “Perda bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang tertib tata ruang, administrasi dan teknis,” imbuhnya. (uje)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: