Lima KPP Pratama Tandatangani Komitmen Anti Gratifikasi

Lima KPP Pratama Tandatangani Komitmen Anti Gratifikasi

PURWOKERTO - Guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), lima Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melakukan Penandatanganan Pernyataan Komitmen Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi, Selasa (26/4) di Aula Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto. foto benner- adv-IMG_8667Lima KPP tersebut meliputi seluruh pegawai KPP Pratama Purwokerto, perwakilan pegawai dari KPP Pratama Purbalingga, KPP Pratama Cilacap, KPP Pratama Kebumen, serta KPP Pratama Purworejo. Penandatanganan disaksikan oleh atasan langsung dan perwakilan Wajib Pajak. Dalam kesempatan tersebut, penandatanganan merujuk pada komitmen pertama yaitu tidak menawarkan atau memberikan suap/gratifikasi dalam bentuk apapun untuk mendapatkan berbagai manfaat/kemudahan. Kedua, tidak meminta atau menerima suap/gratifikasi dalam bentuk apapun terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi. Ketiga, bertanggungjawab dalam mencegah korupsi di lingkungan kerjanya. Komitmen keempat, menerapkan dan melaksanakan fungsi pengendalian gratifikasi di lingkungan kerjanya masing-masing. "Kegiatan ini adalah wujud sinergi dalam menjaga integritas pegawai secara bersama-sama," kata Mulyono Marsandi, Kepala KPP Pratama Purwokerto seperti dalam sambutannya. Mulyono meminta kepada seluruh pegawai untuk tetap menjaga integritas dengan tidak menerima atau memberi gratifikasi karena melanggar kode etik pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan dapat menciderai profesionalisme kerja. Terlebih, ungkap dia, KPP Pratama Purwokerto telah memperoleh predikat sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tahun 2014. "Penghargaan tersebut menunjukkan bahwa para pegawai selalu berusaha teguh menjaga integritas dalam menjalan kantugas," tandasnya. BediJubaedi, Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi KPP Pratama Purwokerto menambahkan bahwa pegawai penerima gratifikasi wajib melaporkan apabila ada gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya. Laporan disampaikan ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Kemenkeu paling lambat tujuh hari kerja untuk direview dan diteruskan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, juga bisa laporlangsung ke KPK dalam hal lebih dari tujuh hari kerja. Kepada perwakilan Wajib Pajak yang hadir pada acara itu juga disampaikan pesan agar tidak memberi atau menawarkan gratifikasi kepada petugas pajak dalam melaksanakan tugasnya. "Program pengendalian gratifikasi pada KPP Pratama Purwokerto sebenarnya telah diterapkan sejak tahun 2014. Melalui instruksi Kepala Kantor, para pegawai wajib melaporkan kepada pihak terkait apabila terdapat gratifikasi," ungkapnya. Dalam acara itu juga dijelaskan, Kepala kantor telah menunjuk Pengelola Pelaporan Gratifikasi untuk melakukan pengawasan. Acara kemudian ditutup dengan pelepasan balon “anti Gratifikasi” oleh masing-masing Kepala Kantor yang melambangkan komitmen bersama untuk tetap menjaga integritas dengan tidak menerima atau memberi gratifikasi sesuai dengan nilai-nilai budaya Kementerian Keuangan, yaitu Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan dan Kesempurnaan. Sekedar informasi, penandatangan ini merujuk pada instruksi dari Kementerian Keuangan dalam melaksanakan program pengendalian gratifikasi sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.01/2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan. (adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: