Lima Desa Tanpa Kades di Purbalingga, Pengisian Lewat Musyawarah, Bakal Calon Kades PAW Tak Boleh Tunggal
SERIUS : Asisten 1 Sekda R Imam Wahyudi bersama Kabag Pemerintahan dan Kepala Dinpermasdes saat rapat PAW Kades. CAHYO/RADARMAS PURBALINGGA - Pengisian jabatan Kepala Desa yang kosong karena meninggal dan persoalan hukum, sedang dikebut Pemkab Purbalingga. Hasil rapat koordinasi baru-baru ini, dalam Maret dipersiapkan pembentukkan panitia. Rapat juga menghasilkan bakal calon kades pergantian antar waktu (PAW) tidak boleh calon tunggal. “Kalau calon tunggal harus dicari lagi lainnya. Maksimal 3 calon. Kalau melebihi 3 orang, harus ada seleksi lagi,” kata Asisten 1 Sekda Purbalingga, R Imam Wahyudi, Selasa (9/3). https://radarbanyumas.co.id/bupati-purbalingga-janjikan-insentif-ketua-rt-naik-total-ada-5-176-ketua-rt/ Imam menjelaskan, secara teknis pengisian jabatan kades ini akan dilakukan di lima desa. Bentuknya musyawarah desa yang dipimpin oleh Ketua BPD dan Camat sebagai pengawas. Saat musyawarah undangan sudah ditentukan siapa saja. Lalu bakal calon mendaftar sebelum dilaksanakan musyawarah desa. “Jika tidak tercapai musyawarah mufakat, maka dilakukan voting. Misalpun harus ada pemilihan per orang, tidak seperti coblosan pilkades biasanya,” tambahnya. Lima desa tanpa kades definitif itu masing-masing Desa Gandasuli (Bobotsari) dan Desa Sidakangen (Kalimanah), Danasari Kecamatan Karangjambu, Lumpang Kecamatan Karanganyar dan Bojanegara Kecamatan Padamara. https://radarbanyumas.co.id/pemdes-jompo-minta-kelola-tanah-sub-terminal/ Sebanyak 4 kades itu purna tugas karena sakit dan meninggal dan satu kades terjerat kasus hukum tipikor. Saat ini, jabatan sementara dipegang oleh penjabat (Pj) kades dari pegawai di kecamatan setempat. Lebih lanjut dikatakan, saat sudah diperoleh kades terpilih, maka BPD melaporkan kepada bupati melalui camat dalam jangka waktu 7 hari. Lalu akan diusulkan pelantikan. Khusus waktu pelantikan diupayakan serentak atas koordinasi jadwal Bupati. Imam juga mengingatkan, pelaksanaan PAW juga karena masa jabatan kades bersangkutan yang meninggal dan masa jabatan masih tersisa lebih dari 1 tahun. Sehingga sesuai aturan bisa dilaksanakan PAW. Syarat lain bisa dilaksanakan PAW secara umum jika kades bersangkutan mengundurkan diri, terjerat masalah hukum hingga ada penetapan hukum tetap. “Target sebelum puasa tahun ini, semua sudah klir, tinggal menunggu pelantikan,” ungkapnya. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: