Pasokan Pupuk Ditambah Enam Ribu Ton di Purbalingga
PURBALINGGA - Dinas Pertanian Kabupaten Purbalingga akhirnya buka suara soal kesulitan pupuk bersubsidi pada petani di Desa Pekiringan Kecamatan Karangmoncol. Kesulitan itu karena ada petani yang belum masuk atau memiliki kartu tani. Sedangkan kartu tani salah syaratnya masuk dalam kelompok tani. “Jadi kami tegaskan, tidak ada kesulitan pupuk karena stok atau cara mendapatkannya, namun karena ada syarat seperti kartu tani yang belum dimiliki petani di sana (Pekiringan,red),” tutur Kepala Dinas Pertanian Purbalingga, Mukodam SPt, Selasa (2/3). https://radarbanyumas.co.id/pupuk-palsu-marak-beredar-pupuk-bersubsidi-langka/ Secara umum stok pupuk pada Desember 2020 lalu hingga Januari 2021 bahkan sampai saat akhir Februari di wilayah Kabupaten Purbalingga tidak terjadi kelangkaan pupuk urea. Termasuk di Desa Pekiringan. Stok pupuk urea sampai dengan akhir tahun sangat mencukupi. Karena kekurangan yang terjadi pada sekitar bulan Agustus sampai dengan Oktober 2020 lalu telah dilakukan penambahan alokasi sangat cukup. Yaitu ditambah 6.000 ton dari alokasi awal 10.000 ton menjadi 16.000 ton. Tambahan alokasi sebanyak 6.000 ton tersebut sudah didistribusikan secara proporsional berdasar kebutuhan luas tanam dan jenis tanaman di seluruh wilayah Kabupaten Purbalingga. Menurut perhitungan untuk kebutuhan sampai dengan akhir Desember 2020 sangat cukup, karena prediksi kebutuhan tambahan pupuk urea sampai akhir Desember 2020 tidak lebih dari 4.500 ton. Stok urea untuk seluruh wilayah kecamatan juga sangat cukup. https://radarbanyumas.co.id/kelangkaan-pupuk-pr-pemerintah-di-2021/ Pada tahun 2020, alokasi pupuk urea bersubsidi di wilayah kecamatan Karangmoncol adalah sebanyak 1.371 ton sehingga dapat mencukupi kebutuhan secara aman di tahun 2020. Sedangkan alokasi awal tahun 2021 ini adalah sebanyak 943 ton sehingga untuk mencukupi kebutuhan awal tahun ini sangatlah cukup bahkan sampai triwulan ketiga juga masih cukup aman. “Khusus untuk Desa Pekiringan, alokasi pupuk urea bersubsidi tahun 2020 adalah sebanyak 55.221 kilogram, cukup untuk kebutuhan di tahun 2020. Sedangkan alokasi awal pupuk urea bersubsidi sebanyak 40.380 kilogram sehingga untuk kebutuhan awal tahun sampai dengan triwulan ketiga masih cukup aman. Alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Purbalingga di tahun 2021 lebih baik dibanding 2020, karena alokasinya lebih mendekati usulan dari kelompok tani dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Rinciannya, alokasi urea 15.342 ton (99,9%) dari usulan 15.347 ton. SP36 alokasinya 1.048 ton (96,5%) dari usulan 1.085 ton. Lalu ZA alokasinya 376 ton (75,5%) dari usulan 497 ton. NPK alokasinya 8.139 ton (35,2%) dari usulan 23.069 ton. Pupuk Organik alokasinya 2.043 ton (26,7%) dari usulan 7.650 ton. Sedangkan tahun 2020, alokasi urea 77%; SP36 10,4%; ZA 37%; NPK 33,5% dan pupuk organik 6,8% dari usulan kelompok tani dalam RDKK. “Kesulitan petani untuk mendapatkan / menebus tambahan alokasi pupuk menjelang akhir tahun 2020 terjadi karena diberlakukannya ketentuan penebusan pupuk bersubsidi oleh petani harus menggunakan kartu tani. Tentu bagi para petani yang belum tergabung dalam kelompok tani yang tidak memasukkan rencana kebutuhan pupuk subsidinya dalam RDKK dan tidak atau belum memiliki kartu tani menjadi sangat terasa,” paparnya. Diberitakan sebelumnya, petani di Desa Pekiringan, Kecamatan Karangmoncol mengalami kelangkaan pupuk Urea, selama dua bulan terakhir, yakni Desember hingga Januari. Hal itu, membuat petani di desa tersebut membuat inovasi pupuk organik, menggunakan bahan yang mudah ditemukan di desa itu. Penyuluh Pertanian Desa Pekiringan Ribut Driyantini mengatakan, petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Redi Rahayu mengalami kelangkaan pupuk sejak Desember 2020 lalu, hingga Januari 2021. Sehingga, mereka berinisiatif memproduksi sendiri. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: