Pembuang Sampah Liar Akhirnya Ditangkap di Babakan Kalimanah
PURBALINGGA - Tepi jalan kabupaten di wilayah Desa Babakan, Kecamatan Kalimanah yang menjadi “tempat” sampah umum, terulang kembali. Hingga akhirnya Pemerintah Desa Babakan menyiagakan anggota Linmas dan jajaran TNI Polri serta perangkat desa, menyanggong para pembuang sampah liar ini. “Sejak 23-25 Februari kemarin kami siaga. Lalu berhasil mengamankan beberapa orang yang terbukti membuang sampah di lokasi tersebut. Kami berjaga sejak pukul 23.00- 4.30 subuh. Mereka yang terbukti, kita interogasi dan ditahan KTP, lalu esoknya diminta apel atau ambil KTP dikantor desa sembari menandatangani surat pernyataan,” papar Kepala Desa Babakan Moch Setiyadi, Kamis (25/2). https://radarbanyumas.co.id/tepi-jalan-babakan-dan-jetis-jadi-tempat-sampah-padahal-jalan-utama-ke-bandara-jbs-purbalingga/ https://radarbanyumas.co.id/ini-kronologi-pelaku-pembuang-bayi-di-pekaja-kalibagor-hingga-akhirnya-ditangkap-polisi/ Ada beberapa berprofesi sebagai pedagang dan lainnya orang luar Purbalingga, namun domisili di desa tetangga. Semua kami proses dan tidak boleh mengulangi kembali. Karena sudah mencemari lingkungan. “Kedepan, kita akan buat Perdes yang mengatur sanksi maupun denda bagi pembuang sampah sembarangan,” tegasnya. Harapannya, dengan adanya tindakan itu, mereka akan jera dan bagi yang masih belum menyadari, maka akan menyadari dan tidak lagi membuang sampah di lokasi itu maupun lokasi lainnya di Babakan. Seperti diketahui, pekan kemarin, baru kisaran 3 hari dibersihkan bersama, lokasi kebun jati tersebut kembali penuh sampah. Pemerintah Kecamatan Kalimanah mengaku dilematis, karena belum ada aturan yang mengatur tentang sampah. “Kondisi ini benar- benar dilematis, saat harus diawasi setiap hari, siapa yang mau mengawasi. Lalu saat akan disanksi, aturan mana yang bisa digunakan, minimal ada Perda, lalu perbup,” kata Camat Kalimanah, Bambang Triono. Dia hanya menawarkan solusi di tiap desa ada pengelolaan sampah. Lalu diolah kembali atau dibuang dengan jalur yang benar. Jika cara itu digunakan, dalam waktu singkat bisa diminimalkan. “Kalau menunggu ada aturan yang mengamanatkan sanksi, maka akan semakin banyak sampah yang dibuang sembarangan. Tak hanya di Babakan, ada di depan Kantor Kecamatan Kalimanah juga demikian,” ungkapnya. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: