Tahun Ini IMB Diganti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Purbalingga, Bakal Lebih Tegas
PURBALINGGA - Tahun ini Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diganti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. PP itu turun dari UU Cipta Kerja. Kabid Cipta Karya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Purbalingga, Moch Helmi Setiadi mengatakan, PP itu tidak serta merta bisa langsung diterapkan saat ini. Pihaknya menunggu regulasi lebih teknis lagi, hingga sampai Peraturan Bupati. https://radarbanyumas.co.id/nekat-beroperasi-tempat-karaoke-di-kutasari-purbalingga-ditutup-paksa-satpol-pp/ https://radarbanyumas.co.id/covid-menurun-ruang-isolasi-rsud-dr-goeteng-ditutup-sebagian/ “Kami prinsip siap, jika sudah harus diterapkan. Karena kemungkinan isinya hampir sama dengan IMB. Hanya saja mungkin lebih detil di teknis dan sanksi. Kami juga harus mempelajari dulu PP itu,” ungkapnya, Senin (22/2). Dirinya hanya mengingatkan, beberapa bangunan yang tidak akan mendapatkan rekomendasi IMB misalnya bangunan yang didirikan di atas sempadan jalan dan sungai. Kemudian harus ada kesadaran bagi pemilik bangunan agar memperhatikan regulasi yang ada. Misalnya jarak dari as (titik tengah) jalan 14,5 meter baru ada bangunan, terutama untuk yang dijalur jalan utama. “Secara umum syarat mengurus IMB harus dengan gambar teknis. Namun yang sudah melaksanakan biasanya developer perumahan, gedung perkantoran, dan tempat usaha,” katanya. Lebih lanjut dikatakan, ketika IMB gambar akan diverifikasi oleh DPU PR. Prinsipnya jika terutama ada bangunan yang akan dibangun, gambar akan disesuaikan dengan kondisi lokasi atau lahan. “Jika di lereng harus seperti apa penanganannya, kami yang merekomendasikan. Tapi jika hanya itu lahannya, apa kita akan membiarkan. Kami siap, fleksibel, tapi jangan melanggar aturan,” tegasnya. Seperti diketahui, jika diganti PBG, maka lebih banyak kewenangan di pusat, namun tetap ada kewenangan dari daerah. Harapannya, peraturan itu segera dikeluarkan turunannya, karena untuk memudahkan secara teknis. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: