Tiga Terdakwa Korupsi Belanja BBM di DLH Purbalingga Disidang
SIDANG PERDANA: Jalannya sidang virtual di Rutan IIB Purbalingga, serta Pengadilan Tipikor di Semarang. PURBALINGGA - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi belanja bahan bakar minyak (BBM) dan iuran retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purbalingga, menjalani sidang perdana, Rabu (17/2). Sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan itu, digelar secara virtual. "Sidang tersebut digelar secara daring (virtual, red). Jaksa dan hakim menjalani sidang di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi, red) di Semarang. Sedangkan, ketiga terdakwa menjalani sidang di Rutan Kelas IIB Purbalingga," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Purbalingga Tandyo Sugondo kepada Radarmas. https://radarbanyumas.co.id/dugaan-korupsi-dlh-segera-dilimpahkan-ke-pengadilan-tipikor/ Dijelaskan olehnya, pembacaan dakwaan kepada tiga terdakwa dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadli Surahman. "Sidang ketiga terdakwa disatukan. Hal itu, dilakukan untuk menghemat waktu persidangan di tengah pandemi Covid-19," jelasnya. Berdasarkan dokumentasi dari Kejekasaan Negeri (Kejari) Purbalingga, ketiga terdakwa secara bergantian mendengarkan dakwaan dari JPU. Terkadwa mendengarkan dakwaan melalui layar komputer yang sengaja dipasang di Rutan Kelas IIB Purbalingga, untuk menggelar sidang virtual itu. Ketiga terdakwa mengenakan pakaian putih dengan bawahan hitam, serta mengenakan peci hitam. Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi di DLH Kabupaten Purbalingga memasuki babak baru. Kejari Purbalingga telah menetapkan tiga tersangka, terkait kasus dugaan korupsi belanja BBM dan iuran retribusi sampah ini, Rabu (4/11) tahun lalu. Setelah melakukan penyidikan selama satu bulan terakhir, pihaknya berhasil menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Yakni, insial CK, yang menjadi Kasi Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Purbalingga tahun anggaran 2017-2018, sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di seksi tersebut. Selain itu, Kejari juga menetapkan tersangka dengan nama inisial M, yang notabene merupakan bendahara sekaligus staff PPTK seksi tersebut. Serta, SK, pegawai SPBU yang menjadi rekanan pihak ketiga dari DLH dalam kasus tersebut. Dijelaskan, dalam dugaan kasus dugaan korupsi itu, nilai kerugian negara dari dugaan korupsi dari Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD) Purbalingga tahun 2017-2018 ini diperkirakan mencapai Rp 870 juta. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: