Truk Masih Dilarang Melintas di Jembatan Merah, Hasil Uji Butuh Tambahan Penggantung
Pengecekan di Jembatan Merah. PURBALINGGA - Usai menjalani uji jembatan oleh Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Kementerian Pekerjaan Umum Pusat, lebih dari sebulan lalu, jembatan Tegalpingen (Pengadegan)- Pepedan (Karangmoncol) atau biasa disebut jembatan merah, kini sudah bisa dilalui kendaraan. Namun baru kendaraan pribadi dan bus berpenumpang maksimal 25 orang. “Selain kendaraan tersebut, misalnya truk kosong maupun bermuatan, masih belum diizinkan melintas. Masih menunggu dipasang hanger/penggantung jembatan, agar lebih kuat menahan beban,” kata Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Kabupaten Purbalingga, Agus Winarno, Senin (30/11). Menurutnya, hasil uji itu masih membutuhkan tindaklanjut fisik pada jembatan. Ada pembenahan di beberapa bagian, seperti beberapa segmen dan besi yang saling berkaitan. Nah, adanya hanger ini untuk memperkuat konstruksi jembatan terkait beban yang bakal dialami jembatan. https://radarbanyumas.co.id/jembatan-poncol-di-jalur-pejagan-purwokerto-berlubang-kendaraan-besar-dialihkan/ https://radarbanyumas.co.id/24-truk-jejer-gilas-balok-beton-tim-keamanan-jembatan-kementerian-uji-coba-jembatan-tegalpingen-purbalingga/ “Kita tunggu saja untuk sementara waktu. Toh kendaraan selain truk sudah diizinkan melintas,” tambahnya. Sementara itu untuk mendukung akses jalan, pemerintah kini sedang melakukan pemeliharaan jalan Pengadegan-Tegalpingen. Jalan itu dibenahi di beberapa bagian agar bisa mendukung akses kendaraan yang nantinya melintas melalui jembatan merah itu. Tim KKJTJ dari Kementerian Pekerjaan Umum Pusat, melakukan uji dinamis dan uji statis terhadap Jembatan Merah itu karena konstruksi jembatan bersifat khusus. Uji dinamis dilakukan dengan meletakkan balok-balok beton dengan ketebalan 25 sentimeter melintang di badan jembatan. Beberapa truk menggilas balok-balok tersebut. Setelah terangkat saat menggilas balok, roda truk yang menghempas badan jalan akan menghasilkan getaran. "Getaran itu akan terekam oleh alat sejumlah alat sensor yang terpasang di seluruh bagian jembatan dan terhubung dengan komputer," tuturnya. Setelah uji dinamis, KKJTJ juga melakukan uji statis di jembatan yang sama. Tidak kurang dari 24 truk diisi dengan pasir dan batu diparkir di badan/jalan atas jembatan merah. Berat masing-masing truk dengan muatannya mencapai 11 hingga 12 ton. “Adanya uji itu diketahui truk belum diperbolehkan melintas,” tegasnya. Seperti diketahui, jembatan merah dibangun tahun 2017 dengan total anggaran Rp 28 Miliar. Jembatan sepanjang 130 meter itu melintang di atas aliran sungai Karang. Uji kelaikan itu karena bangunan tergolong jembatan dengan komponen dan desain yang tidak biasa. Untuk mengoperasionalkan secara resmi, perlu adanya sertifikat uji laik dari KKJTJ Kementerian PU PR pusat. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: