Barang Klenteng Hok Tek Bio di Purbalingga Dijarah Penjaganya, Termasuk Uang Rp 9 Juta di Kotak Sumbangan
DIMINTAI KETERANGAN : Tersangka ketika ditanyai oleh Kabag Ops terkait kasusnya. PURBALINGGA - Pagar makan tanaman. Mungkin itulah sepenggal perubahasa yang pantas disematkan kepada Warga Kecamatan Bobotsari berinisial CAP (24). Dia melakukan pencurian di Klenteng Hok Tek Bio, Kelurahan Kandanggampang, Kecamatan Purbalingga. Tersangka merupakan penjaga tempat tempat ibadah tersebut. Kabag Ops Polres Purbalingga AKP Pujiono dalam mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di tempat ibadah Klenteng Hok Tek Bio Purbalingga. "Tersangka yang diamankan berinisial CAP (24) warga Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga," katanya saat jumpa pers kasus tersebut di Mapolres Purbalingga, Jumat (27/11). Dia menjelaskan, tersangka melakukan aksi pencurian di Klenteng Hok Tek Bio Purbalingga, sejak empat bulan yang lalu. https://radarbanyumas.co.id/kepergok-curi-uang-di-celana-residivis-kembali-ditangkap-karena-tindak-pencurian-dan-kekerasan/ https://radarbanyumas.co.id/nenggak-miras-di-alun-alun-purbalingga-sejumlah-pemuda-diamankan-sat-pol-pp/ "Tersangka mengambil sejumlah barang diantaranya minyak goreng, besi beton dan uang di kotak sumbangan sebesar Rp 9 juta milik Klenteng Hok Tek Bio. Kerugian total ditaksir mencapai lebih dari Rp 13 juta," jelasnya. Menurutnya, tersangka bisa leluasa mengambil sejumlah barang di Klenteng Hok Tek Bio, karena bekerja sebagai penjaga di tempat ibadah tersebut. Saat ada kesempatan tersangka pengambil barang berharga milik klenteng. Pengungkapan kasus ini terjadi, berdasarkan laporan pihak Klenteng Hok Tek Bio yang melaporkan kejadian pencurian. Hasil pemeriksaan kamera pengawas di sekitar tempat ibadah tersebut, pelaku pencurian dapat diidentifikasi merupakan penjaga klenteng. Namun saat akan ditangkap pelaku ternyata sudah pergi dari PurbaIingga. "Tersangka sempat kabur ke rumah istrinya di wilayah Kabupaten Wonosobo. Namun kita berhasil memancing tersangka datang ke Purbalingga kemudian dilakukan penangkapan, Selasa (24/11) pekan lalu," ujarnya. Berdasarkan keterangan tersangka, dirinya melakukan aksi pencurian karena terdesak masalah ekonomi. Barang hasil curian dijual untuk mendapatkan uang. Uang hasil mencuri dan hasil menjual barang curian diakui sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadi dan membayar hutang. "Tersangka mengaku memiliki hutang ratusan juta ,sehingga nekat melakukan pencurian. Hutang tersebut tidak dapat dilunasi akibat gagal usaha jasa pengiriman yang sempat dirintis tersangka," lanjutnya. Dari peristiwa pencurian tersebut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu jerigen warna putih ukuran 10 liter, tiga buah amplop angpao warna merah dan satu buah kotak amal dari besi berukuran tinggi satu meter dan lebar 30 centimeter. Dia menambahkan, tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara," tambahnya. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: