Kades Wajib Patuhi Aturan Main Pengelolaan Keuangan

Kades Wajib Patuhi Aturan Main Pengelolaan Keuangan

SERIUS : Kades mengikuti peningkatan kapasitas kades, Selasa (9/4). Kegiatan ini diadakan agar kades paham pengelolaan keuangan desa. AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS PURBALINGGA - Kepala Desa (Kades) wajib mengetahui dan melek mengenai pengelolaan keuangan desa, sehingga mereka tidak akan keluar dari aturan main. Untuk itu selama tiga hari, 224 kades mendapatkan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa. Kegiatan yang dilakukan di Aula Andrawina Owabong Cottage Bojongsari juga memberikan pemahaman kepada kades terkait manajemen pemerintahan desa. Selain itu untuk memberikan pemahaman tentang perencanaan pembangunan desa, alur pengelolaan keuangan desa dan mekanisme penyusunan peraturan desa. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purbalingga Muhammad Najib mengatakan, pemerintah juga memberikan pembekalan proses pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Narasumber untuk kegiatan ini antara lain Plt Bupati Purbalingga, Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Kapolres Purbalingga, Inspektur Inspektorat Purbalingga, Kepala Dinpermasdes Purbalingga, dan Kepala Bapelitbangda Purbalingga. Kemudian Kabag Pemerintahan, Kepala Bidang dan Kepala Seksi di Dinpermasdes Purbalingga dan Staf Ahli Hukum Kabupaten Purbalingga. “Saat Gubernur Jateng berkunjung ke Purbalingga mengingatkan mengenai transparansi pengelolaan anggaran yang masuk ke desa, seperti Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) harus dikedepankan. Pasalnya pengelola keuangan di desa sangat rentan dengan aparat penegak hukum, jika keluar dari aturan main,” paparnya, Selasa (9/4). Najib berharap dengan peningkatan kapasitas, kades di Purbalingga dapat mengerti dan memahami manajemen pemerintahan desa secara profesional. Sehingga kades dapat menyusun dokumen perencanaan pembangunan desa melalui musyawarah desa (musdes), musrenbangdes, RKPBDes dan RPJMDes. “Kades juga dapat memahami alur penyusunan pengelolaan keuangan desa melalui perencanaan penatausahaan pelaporan keuangan desa. Nantinya di desa akan dibantu oleh perangkatnya,” katanya. Kades juga diharapkan mengerti mekanisme dan prosedur penyusunan produk hukum desa, serta dapat memahami tugas pokok dan fungsi kelembagaan desa. Selain itu kades dapat memahami dan mengerti mekanisme dan prosedur proses pembentukan BUMDes. “Diharapkan kades dapat menyusun dan membuat rencana kerja dan tindak lanjut setelah peningkatan kapasitas ini,” ujar Najib. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: