Bangunan di Atas Sempadan Air Ditertibkan

Bangunan di Atas Sempadan Air Ditertibkan

BONGKAR : Kios di wilayah Desa Gemuruh, dibongkar karena dibangun di atas sempadan air. DOK RADARMAS PURBALINGGA – Ini warning bagi mereka yang membangun diatas sempadan air. Secara bertahap Bangunan bangunan yang melanggar perda ini akan dioperasi seperti yang telah dilakukan di ruas jalan Purbalingga-Kutasari yang baru-baru ini ditertibkan. “Untuk kios ruas Jalan Purbalingga-Kutasari, kalau terbukti melanggar aturan perda maka akan kami tertibkan. Tentunya menggunakan cara persuasif. Kemudiian mencari solusinya. Karena lahan itu setahu saya, ada beberapa kios lainnya lahannya milik PJKA (PT KAI),” tutur Kabid Tibumtranmas Satpol PP Purbalingga Revon Haprindiat, Minggu (17/2). Dikatakan, bangunan kios lain di wilayah Kecamatan Bukateja juga yang ditertibkan. Seperti di Karangcengis, Cipawon, dan Kedungjati. Tahun ini akan ada penertiban dan menunggu koordinasi dengan OPD dari Pemprov Jateng. Seperti diberitakan, dua kios yang berada di tepi jalan raya Purbalingga-Kutasari, tepatnya di wilayah Desa Gemuruh, Kecamatan Padamara, Kamis (14/2) dibongkar Satpol PP Purbalingga. Satu kios total dibongkar petugas, satu lainnya dibongkar atas kesadaran sendiri oleh pemilik kios. “Sesuai perda dan UU tentang irigasi, bangunan di atas sempadan air tidak diperbolehkan. Jadi sesuai perintah, sementara baru dua kios. Lainnya ada beberapa lagi akan dikoordinasikan lebih lanjut,” tutur Kepala Satpol PP Purbalingga Yonathan Eko Nugroho melalui Kasi Tibum Sutriono. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: