Ayah Tiri Cabuli Anaknya

Ayah Tiri Cabuli Anaknya

UNGKAP KASUS : Tersangka (tengah) yang diduga cabuli anak tirinya saat ungkap kasus di Mapolres Purbalingga, Kamis (14/2). ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Seorang ayah tiri di Purbalingga ditangkap terkait dugaan kasus pencabulan, terhadap anak tirinya. Aksi ini sudah dilakukan berkali-kali oleh tersangka. Sabar Santosa (43), diduga mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur SAP (15), di Dusung Pangilon RT 2 RW 18, Desa Pengadegan, Kecamatan Pengadegan. Bahkan, aksi pria warga Jalan Kutilang, Desa Slarang, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, dilakukan sejak setahun terakhir. Aksi tersangka yang telah dilakukan sejak November 2017 lalu, akhirnya terungkap setelah korban melaporkan hal itu kepada kakaknya. Pelaku ditangkap oleh polisi pada 2 Februari lalu. Saat ini tersangka ditahan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga. Ketika dimintai keterangan, Sabar mengaku tujuh kali melakukan pencabulan kepada korban. Pencabulan pertama dilakukan pada November 2017. Sedangkan terakhir dilakukan 16 Juni 2018. Korban tak berani melaporkan aksi ayah tirinya, karena selalu diancam akan menceraikan ibunya jika menolak permintaannya. Serta akan menyebarkan video dan foto telanjang korban. Karena terancam, dia akhirnya menuruti keinginan tersangka. Wakapolres Purbalingga Kompol Sigit Martanto mengatakan, tersangka juga mengancam korban tidak akan dibiayai sekolahnya jika tak menuruti keinginan bejak tersangka. "Kelakuan bejat tersangka akhirnya berakhir setelah kakaknya melapor kepada polisi. Tersangka kami amankan pada 2 Februari lalu sekitar pukul 09.00 WIB," katanya saat ungkap kasus, Kamis (14/2). Dia menambahkan, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak. Serta pasal 287 ayat (1) KUHP. Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dengan tambahan hukuman sepertiga dari ancaman pidana. Serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (tya/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: