Remaja Residivis Ditangkap Polisi
DIAMANKAN : Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Kutasari. ISTIMEWA Curi Motor Tetangga PURBALINGGA - Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kutasari dan Unit Resum Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor, yang terjadi di wilayah Kecamatan Kutasari, Jumat (1/2) dini hari. Pengungkapan dan penangkapan pelaku, yang diketahui masih dibawah umur, dilakukan setelah melakukan penyelidikan selama bebarapa hari terakhir. Kapolsek Kutasari AKP Bambang Sidik Sanyata mengatakan, polisi berhasi mengamankan remaja berinisial WIA (16), warga Desa Candinata, Kecamatan Kutasari. Tersangka melakukan aksi pencurian sepeda motor Yamaha Mio warna hitam bernomor polisi R 2151 AL. Sepeda motor tersebut, milik Elvan Priyanto (17), warga Desa Karangcegak, Kecamatan Kutasari. Dijelaskan, awal mula kasus tersebut, ketika korban memarkir sepeda motor dalam kondisi terkunci stang di teras rumah milik Harsinah pada malam hari. Korban bukan lain masih tetangga. Namun esok paginya sepeda motor tersebut sudah tidak ada. "Meskipun sempat dicari namun tidak ketemu. Sehingga korban melapor ke Polsek Kutasari," imbuhnya. Mendapati laporan kejadian tersebut, anggota Polsek Kutasari kemudian mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan. Selain itu meminta keterangan korban dan sejumlah saksi. Selanjutnya berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Purbalingga, untuk melakukan penyelidikan. "Dari hasil penyelidikan akhirnya kasus pencurian sepeda motor berhasil diungkap tim gabungan dari Polsek Kutasari dan Satreskrim Polres Purbalingga. Pelaku berikut barang buktinya berhasil diamankan," tambahnya. Meski pelaku masih di bawah umur, namun pihaknya akan tetap memproses kasus tersebut. Sebab, tersangka sudah melakukan tindakan pencurian secara berulang. Sebelumnya, tersangka juga pernah menjalani sidang diversi dan menjalani rehabilitasi di Panti Sosial Antasena, Magelang karena kasus pencurian. "Saat ini, tersangka masih dalam pemeriksaan intensif oleh Penyidik Polsek Kutasari untuk proses selanjutnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," lanjutnya. (tya)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: