Belum Ada Perda, Instansi Wajib Sediakan Ruang Laktasi
Instansi wajib punya ruang laktasi. DOK/RADARMAS PURBALINGGA - Upaya yang dilakukan DPRD Kabupaten Purbalingga yang mengajukan Raperda Pemberian Air Susu Ibu (ASI), diimbangi dengan upaya yang dilakukan Pemkab Purbalingga. Yakni dengan mewajibkan, setiap instansi pemerintahan menyediakan ruang untuk menyusui. Plt Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM mengatakan, tahun depan secara bertahap setiap instansi menambah sarana prasana ruang laktasi. Untuk anggaran, berasal dari instansi bersangkutan atau organisasi perangkat daerah (OPD). “Saat ini kita sedang menginventarisir kembali OPD dan fasilitas umum yang belum menyediakan ruang laktasi. Tapi untuk gedung kantor yang baru, semua sudah dilengkapi ruang laktasi. Sebenarnya sudah banyak juga yang memiliki ruang laktasi,” paparnya. Kedepan, meski belum ada payung hukum, pihaknya bakal tetap meminta ada ruang laktasi di tempat fasilitas umum, intansi, maupun perusahaan. "Saya akan tetap gencar mengingatkan. Jadi meskipun belum ada perdanya, harus sudah ada ruang laktasi," terangnya. (amr/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: