Tidak Menyediakan Ruang Laktasi, Perusahaan Terancam Sanksi Pidana
PEKERJA WANITA : Pekerja wanita di salah satu pabrik di Purbalingga. Untuk mendukung Raperda Pemberian ASI Eksklusif, perusahaan wajib memiliki ruang laktasi yang layak. ADITYA/RADARMAS PURBALINGGA - Pemberian Air Susu Ibu (ASI) Eksklusif menjadi perhatian DPRD Kabupaten Purbalingga. Bahkan, Komisi III DPRD Kabupaten Purbalingga mengajukan Raperda Pemberian ASI Eksklusif yang akan dibahas pada 2019. Ketua Komisi III Endra Yulianto mengatakan, Raperda tentang Pemberian ASI Eksklusif untuk memberikan perlindungan kepada anak agar bisa mendapatkan ASI eksklusif dari ibunya. "Selain itu juga untuk meminimalisir kasus stunting di Kabupaten Purbalingga. Penyebab stunting salah satunya kurangnya anak mendapatkan ASI eksklusif dari ibunya," jelas Endra, kemarin. Politisi dari Partai Gerindra ini menambahkan, dalam Raperda salah satu usulannya yakni pemenuhan fasilitas ruang laktasi pada ruang publik. "Kita tahu, ruang publik di Purbalingga masih banyak yang belum dilengkapi ruang laktasi yang memenuhi syarat. Terutama di pabrik. Harapannya, ke depan bisa terpenuhi," imbuhnya. Dia menambahkan, Raperda tersebut merupakan raperda prakarsa yang diajukan Komisi III. Awalnya raperda tersebut akan dibahas 2018. Namun karena beberapa alasan, Raperda ini diluncurkan pembahasannya di tahun 2019. Dijelaskan, Raperda Pemberian ASI Eksklusif diusulkan DPRD untuk mewujudkan pemenuhan hak anak. Serta menjadi acuan penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA). "Kami ingin menjadikan Kabupaten Purbalingga menjadi kabupaten layak anak," tandasnya. Terpisah, Wakil Ketua Komisi III Karseno menjelaskan, perusahaan atau pabrik di Kabupaten Purbalingga yang tidak menyediakan ruang laktasi bagi pekerja perempuan yang menyusui akan mendapatkan sanksi. Perusahaan akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, hingga dicabut izin usahanya. Hal itu pada pasal 13 ayat (2). Disebutkan, dunia usaha atau perusahaan atau pabrik memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan kabupaten layak anak. Salah satunya dengan menyediakan ruang laktasi atau ruang menyusui bagi perempuan yang menyusui. (tya/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: