Pemilik Motor 250 CC Harus Punya SIM C1
Pemohon SIM di Satlantas Polres Purbalingga. PURBALINGGA - Pembagian golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C di Kabupate Purbalingga, belum diketahui masyarakat. Hal itu dibuktikan belum adanya masyarakat Purbalingga yang mengurus SIM C1 ataupun SIM C2. "Baru satu orang yang mengajukan permohonan SIM C2. Dia kami arahkan untuk membuat di Polda (Jawa Tengah). Sebab, kami belum mendapatkan petunjuk teknis untuk pembuatan SIM C1 atau pun SIM C2 dari Polda," jelas Kasatlantas Polres Purbalingga AKP Sukarwan, melalui Kanit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas Polres Purbalingga Ipda Tedy Subiyarsono. Dia menjelaskan, seharusnya masyarakat sudah mulai mengurus SIM C1 atau SIM C2 bagi yang membawa sepeda motor besar mulai kapasitas mesin 250 CC. Sebab, pemilik SIM C umum saat ini tidak diperkenankan membawa motor 250 CC keatas. "Agar dinyatakan sah dan legal secara hukum, maka pemilik SIM C wajib memiliki SIM C1 untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc, atau SIM C2 untuk sepeda motor bermesin 500 CC ke atas," jelasnya. Namun saat ini, aturan penggolongan SIM masih belum dilakukan secara ketat. Karena belum ada petunjuk teknis dari Polda Jawa Tengah. Pengendara sepeda motor berkapasitas mesin mulai dari 250 CC masih diperbolehkan membawa kendaraannya, meski baru mengantongi SIM C biasa. "Kalau sudah ada petunjuk teknis, pembuatan SIM C1 ataupun SIM C 2 bisa dilakukan di Satlantas Polres Purbalingga. Saat ini, jika ada yang ingin mengurus kami arahkan untuk membuat di Polda," imbuhnya. (tya/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: