Kelompok Penculik Bayi Diringkus

Kelompok Penculik Bayi Diringkus

[caption id="attachment_100641" align="aligncenter" width="100%"]Orang tua korban penculikan anak Dian Ekawati menggendong anaknya yang menjadi korban penculikan  (tengah) di Polda Metro Jaya, Selasa (1/3). Sebelumnya Aparat kepolisian Polda Metro Jaya berhasil mengamankan empat pelaku kejahatan penculikan dan jual beli anak, Keempat pelaku tersebut diamankan Senin (29/2). FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS Orang tua korban penculikan anak Dian Ekawati menggendong anaknya yang menjadi korban penculikan (tengah) di Polda Metro Jaya, Selasa (1/3). Sebelumnya Aparat kepolisian Polda Metro Jaya berhasil mengamankan empat pelaku kejahatan penculikan dan jual beli anak, Keempat pelaku tersebut diamankan Senin (29/2). FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS[/caption] Bayi Dijual Senilai Rp 2,5 Juta JAKARTA- Mata Dian Ekawati  sembab. Perempuan berambut pendek tersebut terlihat menangis karena senang anaknya, Suci Sobari,  kembali berada di pangkuannya. Bayi berusia empat bulan itu pun  tenang sembari diberi dot oleh sang ibua. Suci akhirnya kembali ke Dian setelah seminggu di tangan pelaku penculikan. Dian yang sehari-hari bekerja sebagai penjual kopi di kawasan Kota Tua itu mengaku senang bisa melihat kembali anaknya. Dian yang berusia 30 tahun itu sempat hilang harapan ketika mengetahui anaknya diculik oleh seseorang perempuan. Apalagi perempuan itu semula mengatakan  berniat membelikan baju untuk anaknya. "Saya keliling setiap stasiun. Setiap kereta saya naikin," ujarnya di Mapolda Metro Jaya kemarin. Dia lantas bercerita mengenai kasus pencurian anaknya. Dian sedang berdagang di kawasan Kota Tua. Seseorang perempuan yang lalu mengaku beranam Desi itu menghampirinya. "Desi mengatakan ingin membelikan pakaian untuk Suci," kata Dian. Beberapa hari kemudian, tepatnya tanggal 23 Februari, Desi datang lagi bertemu Dian. Saat itu, Dian diajak ke Plaza Atrium, Senen. Desi menawarkan Dian untuk bekerja di toko kue. Ketika itu, Desi  berusaha menepati janjinya untuk membelikan baju Suci.  Tapi Desi mengaku kehabisan uang cash. Desi meminta  Dian untuk mengambil uang miliknya di ATM. Sembari menyerahkan kartu ATM, Desi meminta Suci dititipkan ke dirinya. "Sini saya saja yang gendong. Kamu ke ATM ya,"  ujar Dian menirukan ucapan Desi. Dian menuju ATM BRI. Namun apa lacur, ternyata nomor PIN yang dimasukkan salah. Dian pun kembali ke tempat semula. Tapia Desi sudah tidak ada. Begitu pula anaknya. Dian yang panik langsung menghubungi Dahlan, suaminya. Mereka kemudian mendatangi Polsek Senen untuk membuat laporan.  Polisi bekerja keras hingga anak Dian berhasil ditemukan dalam waktu sepekan. Tidak ada perubahan di tubuh Suci. Bayi mungil itu  tertidur nyenyak. Namun menurut Dian, anaknya lebih pendiam setelah sempat hilang. "Tadi kata dokter, anak saya diberi obat tidur di susunya," lanjutnya. Direskrimum Polda Metro Jaya Kombespol Krishna Murti mengatakan, pengungkapan kasus penculikan bayi  diakuinya cukup sulit. Namun Subdit Renakta berhasil mengungkap kasus tersebut dengan data yang sangat minim. "Kami terjun dengan data nyaris kecil," terangnya. Para pelaku sendiri akhirnya seluruhnya diringkus. Yakni Uripah alias Desi, 33; Sri Mulyaningsih, 39; Kokom, 43; dan Mimin, 56. Dari Mimin lah, pelaku berhasil mengungkap. Suci dijual dengan harga Rp 2,5 juta rupiah ke Mimin.  "Pembagiannya Rp 2,2 untuk Desi, Sri dan Kokom masing-masing Rp 150 ribu," terangnya. Krishna menceritakan, setelah melakukan olah TKP, polisi berhasil mendapatkan alamat Kokom. Bersama Sri, Kokom merupakan orang yang bertugas mencari pembeli bayi. Kokom kemudian mengaku kalau yang menjualnya adalah Sri Mulyaningsih. Setelah menangkap Sri,  polisi mendatangi Mimin di kawasan Kampung Pulo, Jakarta Timur yang membeli bayi tersebut. Mantan Kapolsek Penjaringan tersebut menyebut kelompok itu sudah sering melakukan aksi penculikan bayi. Biasanya para pembelinya adalah para janda yang tidak memiliki anak. "Nanti akan kami kembangkan lagi," terangnya. Keempat pelaku dikenakan pasal mengenai kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang dan penculikan anak. Yaitu, Pasal 328 KUHP dan Pasal 83 juncto Pasal 76 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.  Mereka diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.  (nug/gin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: