Pembunuh Sadis Purbalingga Divonis Mati
Terdakwa Langsung Mengajukan Banding PURBALINGGA - Masih ingat dengan Amin Subechi bin Sureji (26), pelaku pembunuhan Hanani Sulma Mardiyah (24) dan neneknya, Eti Sularti (65). Akibat perbuatannya yang terbukti melakukan pembunuhan berencana, oleh majelis hakim PN Purbalingga, Amin dijatuhi pidana mati dalam persidangan di ruang sidang utama, Senin (9/10). Vonis majelis hakim sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum. Terdakwa yang warga Desa/Kecamatan Pengadegan itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dalam dakwaan primer pasal 340 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Majelis hakim yang menyidangkan terdakwa diketuai Ageng Priambodo Pamungkas SH dengan hakim anggota Bagus Trenggono SH dan H Jeily Syahputra SH SE MH, didampingi Penitera Pengganti (PP) Supriyanto SH. Sementara terdakwa didampingi penasehat hukum Imbar Sumisno SH dan M Ihsanul Fuad SH dari LBH Perisai Kebenaran. Berkas putusan setebal 98 halaman, disepakati dibaca bagian-bagian yang penting saja. Ketua majelis hakim Ageng membacakannya bergantian dengan hakim anggota Jeily Syahputra. Sebelum menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, majelis hakim terlebih dahulu mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa korban Hanani Sulma Mardiyah (24) dan Eti Sularti (65) secara sadis. Perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban. Sedangkan yang meringankan, menurut majelis hakim, tidak ada hal yang meringankan. Setelah menjatuhkan vonis, ketua majelis hakim Ageng Priambodo Pamungkas memberi kesempatan terdakwa Amin Subechi berkonsultasi dengan penasehat hukum Imbar Sumisno. Terdakwa dan penasehat hukum langsung menyatakan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Hal yang sama juga diberikan kepada tim JPU yang hadir, M Nurachman Adikusumo SH MH dan David SM Simorangkir SH. Yakni untuk menyampaikan pendapatnya terhadap sikap terdakwa dan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan banding. Penuntut Umum Nurachman menyatakan pikir-pikir. Ditemui terpisah, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksanaan Negeri Purbalingga Masmudi SH MH yang ikut memantau jalannya persidangan mengaku puas dengan dengan putusan majelis hakim. Selama ini pihaknya sangat serius dan hati-hati dalam menyusun dakwaan. Sementara itu keluarga korban, Sri Hastuti dan Tri Haryanto juga mengaku puas dengan keputusan majelis hakim. Menurut Sri Hastuti yang tak lain ibu korban Hanani dan anak korban Eti Sularti, dan adiknya, Tri Haryanto, hanya vonis mati yang bisa mengurangi kepedihan keluarga korban. Terpisah, kuasa hukum terdakwa, Imbas Sumisno SH mengatakan, putusan hakim terkait adanya pembunuhan berencana dinilai lemah. Alasannya, ketika kliennya Amin bertamu ke rumah korban, saat itu kondisi korban sedang marah-marah. Kemudian sempat cekcok dan korban Hanani meminta Amin berpamitan saat pulang dengan nenek korban. “Sebelum berpamitan, Amin sempat menegaskan kembali apakah benar keduanya sudah putus hubungan. Lalu dijawab benar dan akhirnya terjadilah insiden itu. Jadi tidak ada unsur pembunuhan berencana,” tegas Imbar, Senin (9/10). Untuk itu, Imbar langsung mengajukan banding yang mendasarkan bahwa soal pembunuhan berencana tidak pernah ada. Selain itu, dirinya mempertanyakan fungsi hukuman itu untuk memberikan efek jera. Namun jika hukuman mati, maka tidak ada efek jera. “Putusan hukuman harus adil kepada terdakwa maupun korban. Jadi saya menilai putusan saat ini hanya sepihak, hanya kepada pihak korban,” tambahnya. Imbas tetap bersikukuh jika kliennya tidak melakukan pembunuhan berencana. Dalam materi banding, akan disampaikan dan tidak ada unsur perencanaan dalam kasus ini. “Kami akan tempuh semua upaya hukum. Karena kami merasa masih ada yang kurang pas,” ungkapnya. Imbar juga mengungkapkan, selama menjalani masa persidangan, kliennya selalu taat dan kerap berpuasa. Termasuk keluarganya juga bersikap biasa dan mendukung jalannya persidangan. Sementara itu, sidang vonis kemarin diwarnai aksi massa di halaman PN Purbalingga. Kali ini massa lebih ramai dari sidang-sidang sebelumnya. Sebelum persidangan dan sesudah persidangan, mereka membentangkan banner dan poster berisi tuntutan dan harapan agar terdakwa dihukum mati. (nis/gal/amr/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: