Lagi, Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Pembunuhan di Kalikabong Ditunda
PURBALINGGA - Sidang tuntutan kasus dugaan pembunuhan di Kelurahan Kalikabong, Kecamatan Kalimanah pada Senin (4/9) dengan terdakwa Amin Subechi, kembali ditunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku masih menyiapkan sejumlah materi. Agenda sidang masih diwarnai aksi solidaritas kerabat dan teman korban, dengan membentangkan spanduk serta sejumlah seruan agar terdakwa dihukum seberat-beratnya atau hukuman mati. Aksi sekitar 50 orang, berada di luar ruang sidang dan di jalan depan Pengadilan Negeri Purbalingga. AKSI : Warga dan keluarga korban pembunuhan melakukan aksi solidaritas menuntut terdakwa Amin dihukum mati. Terdakwa tertunduk lesu saat persidangan, Senin (4/9). (AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS) “Kami sedang menyiapkan berkas tuntutan. Kami harus cermat dan tidak main-main. Ini kasus besar dan tidak bisa main-main. Kami tunda sampai pekan depan dan semoga tuntutan bisa dituangkan di persidangan,” tegas Kasi Pidum Kejari Purbalingga, Masmudi. Hakim Ageng Priambodo yang memimpin sidang membenarkan bila JPU belum siap dengan tuntutannya. “Jaksa belum siap dengan tuntutannya, maka sidang ditunda pekan depan,“ tegasnya. Pendamping pihak keluarga korban, Siti Rahma mengatakan, keluarga terutama ibu kandung korban masih didampingi psikolog karena tekanan batin atas kejadian itu sangat berat. Keluarga berharap kasus ini segera tuntas dan terdakwa menerima hukuman paling berat. “Soal ditunda kembali, kami masih menerima. Namun soal hukuman, tetap hukuman seberat- beratnya dan hukuman mati,” ungkapnya. Kuasa hukum terdakwa, Imbar Sumisno SH meyakini, pasal pembunuhan berencana lemah pembuktiannya. Menurutnya, pasal perencanaan sulit terbukti. “Kami yakin Pasal 340 soal perencanaan tidak terbukti. Tetapi soal pembunuhan sudah terjadi, kita ikuti saja tahapannya,” katanya. Seperti diketahui, Amin Subechi diduga membunuh Eti Suherti dan mantan kekasihnya Hanani. (amr/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: