Perbup Terkait Aturan Seragam ASN Bakal Ditinjau Ulang
Jilbab Boleh Dikeluarkan PURBALINGGA - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) muslimah tak perlu lagi dipusingkan dengan aturan baru terkait seragam. Pasalnya, Bupati Purbalingga H Tasdi SH MM akan meninjau Perbup Nomor 30 Tahun 2017 yang semula kerudung ASN muslimah harus dimasukkan, menjadi boleh dimasukkan maupun dikeluarkan. “Kemarin hanya mendasarkan Permendagri Nomor 60 Tahun 2007, padahal sudah ada Permendagri Nomor 6 Tahun 2016 yang membolehkan kerudung dikeluarkan,” ujar Tasdi saat memimpin Apel Gabungan Dinas Perindustrian dan Perdagagan (Dinperindag), Dinas Koperasi (Dinkop) dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) di halaman Dinas Koperasi, Senin (14/8). Seperti diketahui, beberapa waktu terakhir di media sosial ramai tentang Perbup Nomor 30 Tahun 2017 yang mengatur pakaian seragam ASN. Salah satu contoh gambar pakaian ASN muslimah ternyata hanya memberikan satu opsi yaitu memasukkan kerudung kedalam kerah pakaian. Banyak ASN perempuan yang mengaku kaget saat harus memasukkan kerudung ke dalam kerah baju saat sesi pemotretan kartu identitas, apel pagi, dan harus dipakai sepanjang waktu kerja. Tak hanya ASN, netizen yang non ASN juga mengaku terkejut mendengar informasi ini. Seperti dalam akun milik Stefani Ummu Syahida yang mengupload foto undangan pemotretan dari UPT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Pengadegan tertanggal 2 Agustus 2017, pada kolom keterangan bahwa kerudung wajib dimasukkan. Menanggapi pro kontra yang terjadi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Purbalingga Tri Gunawan mengatakan, pekan sebelumnya bupati sudah mengadakan rapat bersama ormas, ada NU, Muhammadiyah, LDII dan lainnya. Prinsipnya, pemerintah daerah mengakomodir masukan dari semua elemen. Kemudian sudah dilakukan penjelasan jika saat ini ASN perempuan bisa mengenakan jilbab dimasukkan ke dalam kerah ataupun dikeluarkan. Namun dengan catatan, atribut seperti logo Korpri dan atribut lain sesuai Permendagri tetap bisa dilihat atau terlihat dari luar. “Bupati juga akan meninjau kembali perbup yang dimaksud. Pemerintah meminta tidak ada polemik lagi soal seragam kerudung di kalangan ASNN maupun pemerintah,” tegasnya. Seperti diberitakan, Ketua MUI Purbalingga Abror Mushodiq meminta kepada bupati untuk meninjau ulang Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2017 Tentang Perubahan Perbup Nomor 3 Tahun 2017 mengenai pakaian dinas ASN di Lingkungan Pemkab Purbalingga. Abror menilai jika jilbab dimasukkan akan membentuk lekuk tubuh muslimah yang tidak sejalan dengan tujuan berjilbab. (amr/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: