50 Persen Lebih Warnet di Purbalingga Tidak Memiliki Izin

50 Persen Lebih Warnet di Purbalingga Tidak Memiliki Izin

PURBALINGGA - Lebih dari 50 persen warung internet (warnet) yang ada di Kabupaten Purbalingga tak memiliki izin usaha. Berdasarkan data yang ada di Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo), dari 63 warnet, sebanyak 32 warnet belum berizin. Kabid Sandi, Telekomunikasi dan Statistik Dinkominfo Sugiman menjelaskan, 32 warnet yang tidak berizin menyebar di seluruh wilayah Kabupaten Purbalingga. Yakni satu warnet berada di Kecamatan Purbalingga, tujuh di Kecamatan Kutasari, dua di Kaligondang, tiga di Kejobong, satu di Karanganyar, tiga di Bojongsari, dua di Kertanegara, satu di Rembang, dua di Pengadegan, empat di Bukateja, dua di Kalimanah, dan empat di Padamara. Ilustrasi Menurutnya, 32 warnet yang tidak berizin diimbau untuk segera mengurus izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Pengurusan izin harus dilakukan agar setiap warnet mempunyai ketentuan hukum dalam penyelenggaraan warnet di Purbalingga. “Ketentuan mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2012, tentang penyelenggaraan usaha jasa telekomunikasi internet di Kabupaten Purbalingga,” katanya saat sosialisasi kepada para pengusaha internet di Aula Dinkominfo, Kamis (10/8). Sugiman menuturkan, warnet harus memenuhi tiga aspek yakni aspek perangkat lunak dan perangkat keras, aspek kenyamanan, dan aspek tanggung jawab sosial. Aspek perangkat lunak meliputi aspek sistem operasi dan aplikasi pendukung harus berlisensi atau berlisensi bebas (open source). Aspek kenyamanan meliputi tata tempat, ketersediaan kamar kecil dan mushola, serta tempat parkir. “Sedangkan aspek sosial, setiap pengusaha warnet harus mencegah ekploitasi askes internet yang bertentangan dengan norma sosial, agama dan hukum. Serta melakukan pendidikan kepada masyarakat, terkait pemanfaatan internet yang tepat guna dan bertanggungjawab,” katanya. Dalam kesempatan itu, pemilik warnet juga diminta melarang pemakaian internet pada jam sekolah atau mengunakan seragam sekolah. Kecuali untuk kepentingan pendidikan atas seizin sekolah. Kemudian untuk area hotspot komersial yang menyelenggaran layanan 24 jam, dilarang melayani anak usia kurang 18 tahun setelah pukul 22.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB. (tya/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: