Nongkrong di Taman Bojong Bawa Sabu dan Pil Koplo, Pemuda Ditangkap
PURBALINGGA - Angga Haris Winanjar (23) tertangkap tangan membawa sabu dan obat terlarang jenis Alprazolam. Dia diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga di komplek pertokoan Taman Bojong, Kelurahan Bojong pada Rabu (10/5) malam. DIAMANKAN : Angga Haris Winanjar diamankan polisi saat nongkrong di Taman Bojong karena membawa sabu dan pil koplo. Kasat Reserse Narkoba AKP Senentyo SH mengatakan, warga sekitar taman Bojong mencurigai sekelompak orang yang biasa berkumpul. Mereka yang sering kedapatan berkumpul saat malam hari, bukan warga sekitar taman Bojong. "Curiga dengan pemuda-pemuda tersebut, warga melaporkan kepada polisi. Menindaklanjuti laporan warga, kami mengirimkan beberapa anggota untuk melakukan penyelidikan di sekitar lokasi," terangnya. Lebih lanjut Senentyo mengatakan, saat melakukan penyelidikan anggota menjumpai ada seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan. Janggal dengan gelagat pemuda tersebut, anggota polisi yang melakukan penyelidikan menghampiri dan memeriksa identitas serta barang bawaan tersangka. "Dia merupakan warga Kelurahan Jomblang RT 5 RW 10, Kecamatan Candisari, Kabupaten Semarang. Di Purbalingga, dia tinggal di Desa Panunggalan, Kecamatan Pengadegan. Dari pemeriksaan ditemukan adanya narkotika jenis sabu dan obat terlarang jenis Alprazolam," imbuhnya. Barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa satu paket sabu dengan berat kotor 0,41 gram yang dibungkus dengan plastik obat. Kemudian empat butir psikotropika jenis Alprazolam, satu buah telepon genggam, tas kecil berwarna hitam, kertas alumunium foil, sebungkus rokok dan jaket warna merah hitam. "Selain itu, tersangka juga kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau belati," jelasnya. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Purbalingga. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita kenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," jelas Senentyo. Dari pasal 114 ayat (1) tentang menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, tersangka terancam dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Sedangkan pasal 112 ayat 1 tentang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, tersangka terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. (gal/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: