Distribusi Pupuk Bersubsidi Harus Sesuai RDKK
Siap Melakukan Monitoring PURBALINGGA - Distribusi pupuk bersubsidi harus sesuai dengan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) yang diajukan. Bila tidak sesuai RDKK, maka termasuk penyimpangan. AMAN : Pupuk bersubsidi di Kabupaten Purbalingga masih aman. (AMARULLAH NURCAHYO/RADARMAS) “Jika ada pupuk bersubsidi yang diberikan bukan sesuai RDKK apalagi sampai lain wilayah, maka sudah bisa dikatakan menyimpang. Jadi sejak dari RDKK benar-benar dimonitor dan dikroscek dengan detail,” kata Ketua Komisi II DPRD Purbalingga Aris Widiarso, Senin (6/3). Menurutnya, bila pupuk bersubsidi lari ke luar daerah bisa dipastikan selain pelanggaran, Purbalingga bisa mengalami kelangkaan pupuk bersubsidi. Kondisi ini merugikan petani dan mempengaruhi produktifitas. “Tim atau komisi pemantau Kabupaten Purbalingga harus jeli melihat mekanisme distribusi pupuk yang disubsidi pemerintah. Jangan lengah, karena semua bisa terjadi dengan adanya RDKK fiktif,” tegasnya. Politisi PKS ini berharap, kesadaran kelompok tani di semua wilayah untuk memahami cara penyusunan dan pengawalan RDKK harus dimulai sejak dini. Pihaknya juga segera memanggil dinas terkait untuk melakukan pemaparan soal pupuk bersubsidi di Purbalingga. “Kami juga siap melakukan monitoring ke wilayah terkait ketersediaan pupuk bersubsidi di tingkat paling bawah,” tegasnya. Dikatakan Aris, Komisi II belum menerima pengaduan soal kelangkaan atau kesulitaan petani soal pupuk bersubsidi. Terpisah, Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Purbalingga Johan Arifin mengatakan, siap mengawal distribusi pupuk bersubsidi. Pantauan terakhir, kondisi di lapangan tidak ada kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi. “Kami juga siap melakukan monitoring dengan pihak terkait dan melaksanakan kebijakan sesuai aturan dan petunjuk,” tegasnya. (amr/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: