Satpol PP Purbalingga Tertibkan Bendera Parpol yang Dipaku di Pohon
Tertibkan Reklame Tak Berizin PURBALINGGA - Puluhan atribut partai politik (parpol) yang dipasang melanggar aturan di berbagai titik di Kabupaten Purbalingga, dirazia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga, kemarin (28/2). Razia dilakukan karena atribut parpol berupa bendera dipasang di jembatan dan dipaku di pohon. Razia dilakukan di dua wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Purbalingga dan Kecamatan Padamara. Lebih dari 30 bendera dari berbagai parpol yang melanggar aturan pemasangan, diturunkan dan diamankan Satpol PP. Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Purbalingga R Imam Wahyudi mengatakan, razia penertiban diadakan untuk penegakan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di wilayah Kabupaten Purbalingga. "Salah satunya penertiban atribut parpol," katanya kepada Radarmas. Dia menambahkan, selain bendera parpol yang dipasang tak sesuai aturan, razia penertiban juga menyasar reklame yang melanggar aturan. Yakni reklame yang tidak berizin atau masa izin berlaku telah habis, reklame yang melintang di jalan, dan pemasangan reklame pada tiang listrik atau telepon dan pohon "Tindakan yang diambil oleh anggota kami dengan menertibkan atau melepas reklame yang melanggar Perda," ujarnya. Dalam razia tersebut, petugas Satpol PP menemukan 22 banner yang dipasang di pohon, tidak dilengkapi izin sebanyak 22 banner, banner dipasang tidak berizin di tiang listrik 28 banner, dan izin habis dan dipasang di tiang listrik ada tiga banner. Selain itu juga diamankan layur yang dipasang di tiang listrik serta tidak dilengkapi izin satu layur dan layur tak berizin dipasang di trotoar tioga layur. Serta pamflet tidak berizin yang dipasang di pohon dan tidak berizin dipasang yang dipasang di tiang listrik. "Secara umum kegiatan berjalan dengan tertib, aman dan terkendali," katanya. (tya/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: