Dinas Perhubungan Purbalingga Belum Berikan Sanksi Terkait Tunggakan Parkir
Sudah Beri Peringatan PURBALINGGA - Meski ada tunggakan dua tahun, namun Dinas Perhubungan belum memberikan sanksi kepada pengelola maupun juru parkir. Namun dinas mengklaim jika tunggakan dibayar bertahap dan tetap akan dilunasi oleh penunggak. Ilustrasi Kepala Dinhub Kabupaten Purbalingga Yonathan Eko Nugroho melalui Kabid Lalulintas Dinhub Sunarto mengatakan, sampai tahun 2016 terdata jumlah tunggakan paling tinggi di wilayah kota. Sedangkan jumlah titik parkir menunggak setoran paling banyak di wilayah Bobotsari. “Kami sudah memberikan peringatan dan upaya menagih secara rutin. Para juru dan pengelola parkir sudah menyadari dan bertahap terus melunasi. Rata-rata uang setoran terpakai ketika belum disetor model bulanan sebelumnya,” tegasnya, Senin (13/2). Yonathan mengaku, sudah melakukan sosialisasi dan memberikan arahan kepada para juru parkir agar tidak melakukan hal yang sama di tahun ini. Sebab akibatnya, selain menyusahkan juru parkir, juga melanggar aturan main. “Itikad baik mereka mengembalikan dan tidak mengulangi masih kita hargai. Namun jika sudah bandel berkali-kali, maka akan dipertimbangkan sanksi lebih tegas,” tambahnya. Dikatakan, pihaknya juga sudah melakukan pendekatan dan pemahaman aturan main parkir tepi jalan umum. Masing-masing dilakukan bergantian, misalnya wilayah kota dan sampai ke kecamatan seperti di Bobotsari. “Kami akan terus melakukan pembinaan. Jika sudah berkali-kali tetap melanggar, maka surat tugas bisa dicabut,” ungkapnya. Seperti diberitakan, dua tahun tunggakan setoran parkir tepi jalan umum belum dilunasi. Yaitu tahun 2015 dan 2016, sebesar Rp 98 juta lebih. Dewan meminta dinas memberikan sanksi tegas kepada penunggak untuk memberikan efek jera. (amr/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: