Dor! Begal Bersenjata Air Softgun Takluk Dibekuk Polres Purbalingga
Modus Motor Mogok PURBALINGGA - Agus (25), salah satu anggota begal yang merampas barang milik Sudirin (35) di ruas Jalan Desa Senon, Kecamatan Kemangkon, ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal Polres Purbalingga, baru-baru ini. Pelaku yang tercatat warga Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, sempat beraksi dengan menodongkan pistol jenis Air Softgun kepada korban pada Selasa (24/1) lalu. Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Djunaidi menjelaskan, korban langsung melaporkan usai kejadian sekitar pukul 01.30. Korban yang berprofesi sebagai pedagang, mengaku hanya dimintai tolong untuk mendorong sepeda motor pelaku. Namun baru berjalan beberapa meter, dia dibegal pelaku. “Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan berpura-pura sepeda motor mogok dan meminta tolong kepada pengguna jalan yang lewat. Begitu korban berhenti, pelaku yang berjumlah dua orang ini langsung menodongkan pistol dan mengancam akan menembak korban jika tidak menyerahkan barang berharganya,” tutur Djunaidi, Senin (13/2) dalam pers rilisnya. Korban yang merasa takut, akhirnya menyerahkan dompet yang berisi surat berharga dan uang sebesar Rp 1 juta serta handphone merek Lenovo seri A1000. Setelah berhasil membawa kabur barang milik korban, kedua pelaku kabur berboncengan dengan menggunakan sepeda motor. “Pelaku juga sempat membuang kunci motor korban di sekitar lokasi. Hingga akhirnya korban berteriak meminta tolong pada pengendara lain yang melalui ruas jalan itu,” tambahnya. Polisi yang bergerak terencana berhasil membekuk pelaku atas dasar plat nomor kendaran pelaku. Hingga akhirnya pelaku bernama Agus berhasil dibekuk di sebuah rumah di Desa Patemon RT 2 RW 2, Kecamatan Bojongsari. Djunaidi juga mengatakan, karena adanya perlawanan dari Agus, terpaksa sebutir timah panas harus bersarang di betis tersangka. Tak berselang lama, polisi juga mengamankan Nano (36), yang tidak lain merupakan penadah barang-barang yang diperoleh Agus dalam aksinya. “Kami masih memburu satu tersangka lain inisial G. Kami belum sebut nama tersangka karena takut nanti kabur lebih jauh. Dari pengakuan tersangka dan pengembangan, pelaku juga pernah melakukan aksi yang sama di wilayah Banjarnegara dan Kemangkon,” tegasnya. “Para tersangka kami jerat dengan Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP. Pidana kurungan paling lama sembilan tahun,” lanjutnya. (amr/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: