63 Perusahaan di Purbalingga Bakal Diaudit Oleh Tim Pemantau UMK 2017
Optimis Pelanggaran Minim PURBALINGGA - Mulai Februari ini, perusahaan yang ada di Kabupaten Purbalingga mulai menerapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) baru sebesar Rp 1.522.500. Untuk itu, Dinas Tenaga Kerja akan melakukan pengawasan dan monitoring secara sampling. Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinaker Kabupaten Purbalingga Tukimin SH mengatakan, rencananya mulai 13 Februari mendatang, tim gabungan akan turun ke pabrik. Perusahaan diminta menyiapkan dokumen terkait pembayaran gaji karyawan di periode tahun 2017. “Dua tim sudah kami siapkan untuk mengaudit bulan ini. Nantinya akan kami evaluasi dan hasilnya menunggu semua evaluasi rampung,” kata Tukimin, Jumat (3/2). Dituturkan, sementara sampling dilakukan di 63 perusahaan terbesar di Purbalingga. Dua tim akan dibagi hingga tercapai target sampling. Pengambilan sampling 63 perusahaan, karena jumlah persentase tersebut mewakili 85 persen jumlah buruh yang ada Purbalingga. Tukimin optimis, tahun ini pelanggaran UMK semakin minim. Pasalnya, dia sudah memberikan sosialisasi kepada perusahaan lebih dini. Harapannya tidak terulang kasus tingginya angka buruh yang tidak mendapat hak upah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Lebih lanjut dikatakan, sesuai Surat Keputusan Gubernur Jateng bernomor 560/50/2016 UMK Purbalingga tahun 2017 telah ditetapkan sebesar Rp 1.522.500. Buruh magang atau 0-1 tahun juga wajib menerima UMK. “Sasaran pemantauan UMK di pabrik rambut, kayu, dan lainnya. Terutama yang diduga belum secara total menerapkan UMK di tahun 2016. Karena ada komponen penghitung UMK yang biasanya salah masuk pos komponen UMK,” paparnya. Berdasarkan pada laporan tahun 2016, total perusahaan yang belum menerapkan UMK hanya 5 persen. Tidak ada yang di berkas pidana (BAP) dan semua sudah siap menerapkan UMK. Sementara data dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Purbalingga, hingga akhir pemantauan UMK tahun 2016 di 69 lebih sampel perusahaan, masih ada 10,15 persen karyawan yang belum menikmati UMK. (amr/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: