Polisi Sebar Foto Napi yang Kabur dari Rutan Purbalingga

Polisi Sebar Foto Napi yang Kabur dari Rutan Purbalingga

Pengamana Rutan Diperketat PURBALINGGA- Untuk mempersempit ruang gerak Rudin, salah seorang narapidana Rutan Purbalingga yang kabur hampir seminggu yang lalu, polisi bersama pihak rutan menyebar foto dan data diri Rudin. Pemasangan sebaran foto dilakukan di tempat tempat strategis seperti Pasar Segamas, terminal bus, angkutan kota, dan lainnya. Pemasangan di kompleks terminal bus Purbalingga juga dilakukan di kendaraan umum. Dengan menempel selebaran, penumpang dan pengelola angkutan akan lebih tahu dan bisa segera menginformasikan kepada pihak berwajib. “Kami memasang foto napi agar masyarakat mengetahui jika orang tersebut dalam pencarian pihak berwajib. Jadi bisa segera melaporkan kepada polisi maupun nomor yang tersedia di selebaran itu,” kata Kasatreskrim Polres Purbalingga AKP Djunaidi, kemarin. Dia juga sudah membuat tim bersama berkoordinasi dengan Polda Jateng dan pihak rutan. Selain itu, polisi sudah mengantongi beberapa data napi yang dikenal licin. Harapannya ketika ruang gerak dipersempit, Rudin bisa segera ditangkap. Kepala Rutan Purbalingga Sulardi menjelaskan, jajarannya semakin memperketat pengamanan dan mekanisme menjenguk napi. Bahkan saat ini akan diterapkan napi tidak boleh keluar bangunan rutan kecuali yang menjalani sidang. “Untuk pengunjung juga lebih diperketat. Khusus napi Rudin ketika kembali tertangkap, kemungkinan besar hak-haknya seperti remisi tidak akan didapatkan. Termasuk yang akan menjenguk ke tahanan akan kami batasi dan bisa saja tidak kami beri izin menjenguk," tuturnya. Diberitakan sebelumnya, Rudin melarikan diri ketika membantu pekerjaan proyek pembangunan pagar dan dinding pembatas Rutan Purbalingga yang rusak karena bencana pohon tumbang. Dia kabur dengan alasan membeli obat gatal. Rudin divonis hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan atas perbuatan melawan hukumnya. Ia dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan sudah menjalani masa hukuman selama 1 tahun 1 bulan. (amr/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: