Meski Berlaku Seumur Hidup, E-KTP yang Habis 2017 Tetap Cetak Ulang

Meski Berlaku Seumur Hidup, E-KTP yang Habis 2017 Tetap Cetak Ulang

PURBALINGGA - Dinas Kependuudkan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Purbalingga berencana akan mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP), yang masa berlakunya habis pada tahun 2017. Meski dalam surat edaran nomor 470/327/SJ yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Medagri) Tjahjo Kumolo, 29 Januari 2016, E-KTP yang berrakhir 2017, tak perlu diperpanjang dan berlaku seumur hidup. Hal itu, diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinducapil Kabupaten Purbalingga Drs Rusmo Purnomo, saat Rapat Koordinasi Dindukcapil dengan Camat dan Operator Kecamatan se Kabupaten Purbalingga di Ruang Graha Adiguna Operation Room, Sabtu (21/1). “Untuk itu kedepan, kami merencanakan untuk semua E-KTP yang masa berlakunya sampai tahun 2017 nanti akan kita cetak ulang agar di fisiknya KTP tertulis seumur hidup,” jelasnya. Dia menjelaskan, E-KTP yang masa berlakunya habis pada 2017, berpeluang menjadi masalah hukum di kemudian hari. Sehingga, perlu dicetak ulang dengan masa berlaku seumur hidup. Namun, untuk sementara masyarakat tidak perlu resah dengan habisnya masa berlaku E-KTP. Karena sesuai peraturan yang ada E-KTP berlaku seumur hidup selama tidak ada perubahan data, rusak atau hilang. Dia juga mengingatkan, bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman agar segera melakukan perekaman, sehingga semua warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan mempunyai E-KTP. Terkait dengan pencetakan E-KTP pada saat sekarang belum bisa dilayani dikarenakan blanko dari pemerintah pusat habis. Dia memprediksi, setelah bulan Maret sudah bisa dicetak. Sebab, lelang pengadaan blangko diperkirakan sampai bulan Maret. Sementara ini, untuk mengatasi kelangkaan blangko, Dindukcapil mengeluarkan surat keterangan pengganti sementara E-KTP yang masa berlakunya enam bulan. “Meski masyarakat atau pemohon tidak memegang fisik E-KTP, akan tetap dilayani dengan surat keterangan tersebut, baik dilayanan perbankan dan layanan instansi lainnya ” ujarnya. Selain trobosan penanggulangan kelangkaan blangko, Dindukcapil juga akan mempercepat pelayanan, yang biasanya seminggu sekali, menjadi seminggu dua kali. Sedangkan, pengesahan berkas dokumen dari kecamatan ke Dindukcapil, target pengesahan satu hari selesai. Sedangkan untuk pencetakan dokumen pihaknya akan bekerja keras agar pelayanan bisa cepat, tepat dan semua masyarakat bisa terlayani dengan baik.(tya/bdg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: