Kartu Raskin Purbalingga Tidak Tepat Sasaran
Masih Ditemukan Bagi Rata PURBALINGGA - Kartu beras untuk masyarakat miskin (raskin) yang diluncurkan sejak 2016, ternyata belum terlalu berfungsi. Pasalnya, di masyarakat masih ada yang melakukan pembagian raskin secara merata. Padahal fungsi kartu raskin sebagai pengendali agar tidak ada lagi desa melakukan bagi rata raskin. Kondisi ini membuat dinas dan tim raskin kabupaten memberikan peringatan agar tidak main-main dengan tatalaksana raskin. Sebab, bisa berurusan dengan hukum bila pihak yang merasa dirugikan melapor ke polisi. Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Purbalingga Arief Khoerudin mengatakan, aturan main pembagian raskin harus ditaati. Seperti tidak boleh mengurangi kuota penerimaan sebanyak 15 kilogram per KK. “Kalau ada penerima yang merasa tidak menikmati sesuai kuota 15 kilogram dan melaporkan kepada polisi, maka bisa masuk ranah hukum. Jadi harus berhati-hati, dan jalankan saja semua sesuai juklak dan juknis,” tutur Arief. Arief mengakui, masih ada desa yang membagikan raskin dengan cara bagi rata. Biasanya ini terjadi karena penerima belum memiliki uang cukup untuk menebus raskin, hingga akhirnya patungan. “Kami juga mengimbau agar raskin tidak dijual lagi, karena selain harga tidak akan terlalu bagus. Selain itu juga tidak cukup bila dibelikan beras dipasaran. Jadi tidak usah dijual, karena kualitas raskin sudah beras medium yang bagus,” tegasnya. Ditambahkan Arief, saat melakukan pengecekan ke Gudang Bulog Karangsentul, stok raskin bisa untuk lima bulan kedepan. Namun saat ini pembagian raskin belum bisa dilakukan karena masih menunggu penetapan kuota penerima raskin. Sebelumnya sasaran penerima raskin di Kabupaten Purbalingga sebanyak 80.377 Rrmah Tangga Sasaran (RTS) sesuai pagu tahun 2016. Jumlah ini mengacu pada data rumah tangga Penerima Manfaat tahun 2015 beserta perubahannya, dengan jumlah penerima per KK RTS 15 kilogram. (amr/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: