Terkait Tukar Guling Tanah Desa Banjaran Bojongsari, Kejari Periksa 20 Calon Saksi
Status Naik Jadi Penyidikan PURBALINGGA - Persoalan tukar guling tanah di Kabupaten Purbalingga masih menjadi sorotan. Kali ini Kejaksaan Negeri Purbalingga telah memeriksa secara maraton 20 orang calon saksi terkat dugaan penyimpangan tukar guling tanah banda Desa Banjaran, Kecamatan Bojongsari. Tukar guling dilakukan terkait pembangunan Bendung Slinga pada 2009 lalu. “Kami telah periksa secara maraton calon saksi sejak Juni hingga Agustus lalu. Ada beberapa pihak terkait yang ditengarai mengerti langsung soal tukar guling,” kata Kajari Purbalingga Tongging Banjar Nahor melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yanuar Adi Nugroho, kemarin. Yanuar menyebut, terperiksa calon saksi di antaranya Tim Sembilan atau panitia pengadaan tanah pembangunan Bendung Slinga. Tim Sembilan terdiri atas sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Purbalingga dimana saat ini sudah ada yang pensiun dan ada yang masih aktif. Pihaknya juga telah memanggil pejabat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purbalingga, Pemerintah Kecamatan Bojongsari dan Pemerintah Desa Banjaran. Rencananya, dalam waktu dekat kejaksaan akan meningkatkan status penyelidikan kasus ini menjadi penyidikan. “Bisa saja saat ini calon saksi dan saat sudah masuk penyidikan menjadi saksi dalam perkara ini. Nantinya akan dilihat perkembangannya saat hasil pemeriksaan awal,” tambah Yanuar. Lebih lanjut dikatakan, saat memasuki status penyidikan, kejaksaan akan menggandeng Inspektorat Kabupaten terkait penghitungan kerugian negara. Sehingga diketahui ada atau tidak adanya kerugian negara akibat dugaan penyimpangan. “Tahapan ini juga akan mudah mengetahui modus yang dilakukan pihak tertentu dan dalangnya yang paling bertanggungjawab. Dengan catatan ada kerugian negara hasil penghitungan Inspektorat Kabupaten,” tegasnya. Seperti diketahui, sekitar awal Agustus lalu, beberapa warga Desa Banjaran Kecamatan Bojongsari mendatangi Kejaksaan Negeri Purbalingga untuk meminta informasi proses penanganan dugaan penyimpangan tukar guling tanah di desa mereka. Perwakilan warga meminta kasus dituntaskan. Pasalnya, ada dugaan hasil tukar guling disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. (amr/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: