Upah Juru Pelihara Benda Cagar Budaya di Purbalingga Hanya Rp 105 Ribu per Bulan

Upah Juru Pelihara Benda Cagar Budaya di Purbalingga Hanya Rp 105 Ribu per Bulan

PURBALINGGA - Keterbatasan anggaran yang dimiliki Pemkab Purbalingga berimbas pada upah bagi juru pelihara benda cagar budaya dan bangunan cagar budaya (BCB). Sebanyak 40 juru rawat hanya mendapat upah Rp 105 ribu perbulan. Upah-Juru-Pelihara-BCB Kepala Seksi Sejarah, Museum dan Keperbukalaan Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Purbalingga Rien Anggraeni mengakui, anggaran untuk juru rawat masih tersbatas yakni Rp 75 juta. Sehingga satu orang juru rawat dianggarkan Rp 105 ribu perbulan dan pembayarannya dirapel dalam enam bulan sekali. "Saya akui memang masih minim karena keterbatasan anggaran," kata Rien. Ia mengatakan, anggaran untuk membayar jasa juru pelihara benda cagar budaya akan diupayakan naik. Meski belum bisa memastikan kapan dilakukan. Seorang juru rawat di Museum Lokastithi Giribadra, Haryadi mengatakan, hanya diberi upah Rp 105 ribu per bulan dan diambil enam bulan sekali. "Upah yang saya terima tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya. Namun dia mengaku ikhlas dan rela dengan upah yang didapatnya saat ini. Menurutnya, merawat benda-benda peninggalan sejarah dan budaya murni panggilan jiwa. Haryadi mengatakan, untuk merawat dan membersihkan kawasan museum dia tidak bekerja sendiri. Ada orang yang membantu. Untuk membayar orang yang membantunya, dibayar secara pribadi oleh Haryadi dari hasil kerja di sawah. "Bayaran orang yang bantu saya malah lebih besar Rp 200 ribu. Kasihan kalau dibayar sedikit," ujarnya. (ziz/sus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: