Jalan A Yani Purbalingga Jadi Kawasan Tertib Lalu lintas
PURBALINGGA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purbalingga membongkar tenda tak berizin di Jalan Ahmad Yani, kemarin (7/9). Tenda tersebut merupakan tenda promosi milik perusahaan smartphone yang dipasang di trotoar jalan depan toko selular. Kasi Dalops Satpol PP Kabupaten Purbalingga Teguh Sungkono SSos mengatakan, pembongkaran paksa tenda di Jalan Ahmad Yani dilakukan karena selain tidak berizin, lokasi tersebut merupakan lokasi Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Sehingga trotoar jalan harus bebas dari reklame, pedagang kaki lima (PKL), serta aktivitas lain yang dilakukan di atas trotoar. "Fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sehingga tidak boleh digunakan untuk kegiatan lain yang merugikan pejalan kaki. Untuk itu kami menertibkan tenda tersebut," jelasnya. Dia menambahkan, penertiban juga dilakukan untuk menyambut tim penilai KTL dari Provinsi Jawa Tengah yang akan berkunjung ke Kabupaten Purbalingga, hari ini (8/9). Ruas jalan utama di Kabupaten Purbalingga tersebut merupakan jalan yang ditunjuk oleh Pemrov Jawa Tengah sebagai jalan bebas PKL dan PGOT. "Rencananya besok pagi (pagi ini, red) mereka akan ke Purbalingga," katanya. Sebelumnya, Satpol PP juga sudah berulangkali melakukan penertiban dan sosialisasi KTL di Jalan Ahmad Yani. Penertiban dilakukan untuk sosialisasi Jalan Jenderal Ahmad Yani sebagai jalan bebas PKL dan pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT). Selain itu, trotoar di jalan tersebut juga tidak boleh digunakan untuk aktivitas PKL serta menggelar dagangan pemilik toko. Dia mengungkapkan, jika ada PKL dan pemilik toko masih membande maka akan dilakukan penertiban paksa. Tak hanya pemilik toko dan PKL, tenda promosi yang dipasang di trotoar juga bakal ditertibkan. (tya/sus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: