Sidang Dugaan Kekerasan Oknum Guru, Puluhan Warga Panusupan Datangi PN Purbalingga
PURBALINGGA- Halaman Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Selasa (26/7) pagi mendadak ramai. Tak kurang 90 orang warga Panusupan Kecamatan Rembang dengan membawa sejumlah spanduk menggeruduk PN. Mereka menginginkan oknum guru SDN 3 Panusupan berinisial PW (35) menerima ganjaran berat karena diduga telah melakukan kekerasan kepada salah satu siswanya. Hari itu sidang pertama oknum guru itu digelar sekaligus meminta keterangan saksi- saksi. Massa yang merasa geram mencoba merangsek masuk ke dekat transit oknum guru sebelum sidang dimulai. Namun kondisi itu bisa ditangani setelah polisi memberikan pemahaman hanya perwakilan warga yang dipersilakan masuk ruang sidang. Namun massa kembali berteriak ketika oknum guru itu nampak dikawal petugas melalui lorong menuju ruang sidang utama PN Purbalingga. Beberapa orang yang datang mengaku hanya memberikan dukungan moral kepada korban, HC (9) siswa SD 3 Panusupan yang diduga ditendang oleh oknum gurunya, PW itu. “Kami ini PW dihukum berat. Karena sudah tidak layak menjadi contoh sebagai seorang guru. Bahkan dipecat saja dari jabatannya,” kata beberapa warga yang memenuhi halaman PN kemarin. Hakim Ketua Bagus Trenggono dengan hakim anggota Ratna Dhamayanti Wisudha dan Indah Pokta memulai sidang sekira pukul 11.25. Sedangkan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ninik Rahma Dwihastuti dan Oki Bogitama. Dakwaan itu menyatakan, didakwa dengan Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika seorang guru di SD 3 Panusupan, Kecamatan Rembang, PW (35) warga Desa Panusupan, Kecamatan Rembang, dilaporkan ke Polsek Rembang dengan tuduhan menendang salah satu siswa kelas IV, HC (9) pada Sabtu (5/2) silam. Menurut korban yang juga warga Desa Panusupan, Kecamatan Rembang, Kamis (10/3), sebelum kejadian, sekolah sedang mengadakan kerja bakti. Saat itu, korban sedang membersihkan sampah. Kemudian wali kelas korban memerintahkan untuk memindahkan sampah- sampah yang ada. Namun korban tidak boleh pindah oleh oknum guru itu. Kepada polisi, korban mengaku dimarahi lalu ditendang hingga mengenai perut bagian tulang sebelah kanan. Korban mengalami sakit dan memar. Orang tua korban yang tidak terima dengan perbuatan guru itu langsung melaporkan ke Polsek Rembang, pada Senin (7/3). Tak hanya itu, untuk memperkuat bukti- bukti, orang tua korban juga memeriksakan anaknya ke Puskesmas Rembang. Sesuai keterangan paramedis, anaknya mengalami memar pada bagian tulang rusuk sebelah kanan. Namun kepada Radarmas, PW mengaku saat itu tidak sengaja menendang anak didiknya. Karena sebelum kejadian, dia sedang menginjak-injak sampah dekat lokasi kejadian. Kemudian, HC lewat sembari membawa sterefoam dan mengenai kakinya. Karena reflek, PW kakinya dinaikkan dan mengenai perut HC. Sementara itu di sela persidangan, Ketua LKBH PGRI Kabupaten Purbalingga F Budi Santoso mengatakan, sebenarnya LKHB sudah melakukan upaya mediasi sejak awal. Yaitu antara pihak keluarga dengan guru bersangkutan dan kepolisian. Sayangnya, di luar dugaan terdakwa minta upaya hukum dilanjutkan. Terdakwa juga mendapat bantuan hukum dari forum guru yang dia ikuti kepengurusannya di Jakarta. “Kami hanya bisa mengikuti proses hukum yang ada. Tidak nambahi dan tidak mengurangi. Apapun keputusan pengadilan nantinya, maka PGRI siap mengawalnya. Jika sudah ada vonis, maka sanksi disiplin PNS akan dipertimbangkan kemudian,” tegas Budi. (amr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: