Ambil Paketan Sabu, Sopir Terancam Dibui

Ambil Paketan Sabu, Sopir Terancam Dibui

PURBALINGGA - Terdakwa perkara narkoba, A J (36) warga Desa/Kecamatan Pagentan Banjarnegara, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Kamis (21/7) kemarin. Sidang diawai pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Nurachman SH MH. Ambil-Paketan-Sabu,-Sopir-Terancam-Dibui Majelis hakim yang menyidangkan terdakwa diketuai Srutopo Mulyono SH, anggota Bagus Trenggono SH dan Ratna Damayanti Wisudha SH, didampingi Panitera Pengganti (PP) Supriyanto SH. Terdakwa didampingi penasehat hukum Mursito SH MH dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “Sakti” Semarang. JPU Ninik Rahma Dwihastuti SH MH, dan M Nurachman SH MH menjerat terdakwa dengan dakwaan kesatu pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Narkotika. Kedua pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Narkotika, dan ketiga pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Narkotika. Setelah pembacaan dakwaan, ketua majelis hakim menyilakan JPU menghadirkan saksi yang ada. Kemarin JPU menghadirkan dua orang dari Polri, Dwi Bayu Kurniawan SH (29), dan Purwo Danu Asmoro SH (32). Keduanya diperbantukan di Kantor BNN Kabupaten Purbalingga. Dalam dakwaan disebutkan, kejadiannya berawal terdakwa dihubungi Yudi, melalui telepon supaya mengambil uang Rp 1,3 juta untuk ditransfer ke rekening a/n Anisa Dewi Suryani. Setelah mentransfer uang itu terdakwa mendapat pesan SMS dari Yudi. Isinya: 1F PASAR PANICAN KEMANGKON KE TIMUR KIRI JALAN ADA SD NEGERI 1 PANICAN. BHN DIBAWAH POHON DEPAN PAPAN NAMA SD NEGERI 1 PANICAN. BKS TISSU PTH DIISOLASI. Jumat 13 Mei 2016 pukul 00.10 terdakwa mengambil suatu barang yang dibungkus tissu itu sesuai petunjuk yang ada dalam SMS Yudi. Karena gerak-gerik terdakwa mencurigakan, lalu terdakwa didekati saksi Dwi Bayu Kuriniawan dan Purwo Danu Asmoro (anggota Polri). Saat itu terdakwa merasa panik, lalu membuang bungkusan yang terdakwa pegang. Lalu saksi Dwi Bayu Kurniawan meminta terdakwa mengambil kembali. Setelah dibuka ternyata berisi dua plastik klip kecil yang berisi kristal warna putih. Menurut terdakwa, barang tersebut milik Yudi. Terdakwa hanya disuruh mengambil saja. Terdakwa mau melakukannya karena tergiur mendapat imbalan satu plastik klip serbuk kristal dari Yudi. Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminal pada 24 Mei 2016, serbuk kristal seberat 0,869 gram itu positif mengandung Metamfemena, yang terdaftar dalam Narkotika golongan I. Terdakwa yang pekerjaannya sopir itu, ditangkap petugas di pinggir jalan raya Desa Tidu, Kecamatan Bukateja, di sebelah kanan gerbang luar SDN 1 Panican, Kecamatan Kemangkon, Jumat 13 Mei 2016 pukul 02.00. (nis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: