Pupuk Organik di TPST Sumpiuh Gratis
PUPUK: Kepala Desa Piasa Kulon, Somagede memanggul pupuk organik di hanggar Sumpiuh ke truk. SUMPIUH - Pupuk organik di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Sumpiuh tidak diperjualbelikan. Menyusul kebijakan pemerintah kabupaten. https://radarbanyumas.co.id/pengelola-magot-tpst-sumpiuh-dibenahi/ "Sesuai aturan, kami tidak berani menjual pupuk organik," kata Sekretaris TPST Sumpiuh Aris Widarto, Rabu (16/6). Pupuk organik yang diproduksi TPST kini disediakan untuk masyarakat. Bagi yang membutuhkan dapat mengajukan permohonan ke bupati. "Setelah di acc oleh pemerintah kabupaten dan surat disposisi turun. TPST baru bisa mengeluarkan pupuk organik sesuai permintaan," imbuh Aris. TPST Sumpiuh mencatat baru-baru ini ada beberapa instansi pemerintahan yang meminta pupuk organik. Diantaranya, sebanyak tiga ton sudah diangkut oleh pemerintah Desa Piasa Kulon, Somagede. Selain itu, dua puskesmas masing-masing 500 kilogram. Ada juga surat sudah masuk namun pupuk organik belum diambil yakni Pemerintah Kecamatan Sumpiuh. "Kecamatan Sumpiuh juga minta 500 kilogram. Belum tahu kapan mau diambil," kata Aris. Produksi pupuk organik di TPST Sumpiuh menggunakan komposter atau karyawan Unit Pengelola Kebersihan dan Pertamanan (UPKP) Wilayah Sumpiuh. "Tenaga komposter dari UPKP maka hasilnya berupa pupuk organik jadi milik Dinas Lingkungan Hidup. Sehingga tidak dijual," terang Kapala UPKP Wilayah Sumpiuh Titien Isnaeni. Stok pupuk organik yang tersimpan di TPST masih tersisa sepuluh ton. Dikatakan Titin, tidak hanya instansi yang bisa mengajukan permintaan pupuk organik gratis. Masyarakat umum juga dipersilahkan. Sementara itu, produksi pupuk TPST Sumpiuh yang diperjualbelikan adalah bekas magot atau kasgot. Harga bervariasi sesuai kualitas. (fij)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: