Satreskrim Polresta Banyumas Jembatani Upaya Pemulangan PMI Nonprosedural, Proses Hukum Tersangka Terus Berjal
BANYUMAS - Polisi dari Satreskrim Polresta Banyumas akan mengupayakan pemulangan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal, yang menjadi korban YUN. Didampingi pihak Polresta Banyumas, YUN akan mengupayakan pemulangan Lelen Septi Arlinda (LSA) dari Malaysia ke Indonesia. "Korban LSA hingga saat ini masih tertahan di Imigrasi Malaysia. YUN akan mengupayakan pemulangan LSA ke Tanah Air hingga ke kampung halamannya di Banyumas," kata Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry. Berry mengatakan, YUN akan berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Yogyakarta terkait dengan proses pemulangan LSA. "Rencananya, YUN akan ke Imigrasi Yogyakarta," katanya. https://radarbanyumas.co.id/keluarga-lelen-berharap-dipulangkan-ke-indonesia-sekarang-berada-di-imigrasi-malaysia/ Berry mengatakan pihaknya terus berupaya menjembatani harapan keluarga LSA agar PMI nonprosedural itu bisa pulang dengan selamat. Kendati demikian, dia mengatakan proses hukum terhadap YUN tetap berjalan guna memberikan efek jera, sehingga kasus pengiriman PMI nonprosedural tidak terus berulang. "Kami mengimbau masyarakat yang hendak menjadi PMI, berangkatlah secara prosedural dengan mengikuti berbagai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai kasus yang dialami LSA kembali terulang," katanya. Sebelumnya, penasihat hukum keluarga LSA, Andri Susanto mengharapkan Lelen Septi Arlinda yang menjadi korban penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural atau ilegal di Malaysia itu dapat segera dipulangkan ke Tanah Air. "Hingga saat ini, saudari Lelen masih berada di Imigrasi Malaysia, belum bisa dipulangkan. Oleh karena itu, keluarga berharap agar Lelen dapat segera dipulangkan," katanya. (ali)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: