Eks Plt PT CSA ditahan Kejati Jawa Tengah, Buntut Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Tanah

Eks Plt PT CSA ditahan Kejati Jawa Tengah, Buntut Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Tanah

Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman saat ditemui Radarmas di sela kegiatannya.-Julius Purnomo/Radar Banyumas-

CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Kasus dugaan korupsi dalam pembelian lahan seluas 700 hektare oleh BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap PT Cilacap Segara Artha (CSA) berbuntut panjang.

Setelah menetapkan ANH, eks Direktur PT Rumpun Sari Antan kali ini Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penahanan terhadap IZ selaku eks Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perumda Kawasan Industri Cilacap sekaligus Komisaris PT CSA pada Kamis 08 Mei 2025 kemarin.

Dilangsir dari laman media sosial milik Kejati Jawa Tengah, Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan  ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-04/M.3/Fd.2/02/2025 tertanggal 11 Februari 2025, yang diperkuat dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3069/M.3/Fd.2/04/2025 pada 30 April 2025.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, yang bersangkutan diduga kuat terlibat dalam transaksi pembelian tanah senilai Rp 237 miliar dari PT Rumpun Sari Antan, yang ternyata sarat dengan penyimpangan.

BACA JUGA:Polemik PT CSA, Bupati Cilacap: Sudah Lapor Gubernur dan Minta Hormati Proses Hukum

BACA JUGA:Rating CSA Melesat Signifikan di 2022, Penerapan ESG BRI Terus Meningkat

Selain itu, ia disebut  bersekongkol dengan ANH, Direktur PT Rumpun Sari Antan (sudah ditahan) untuk melakukan tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar tersebut.

Menanggapi hal itu, Bupati Cilacap Syamsul Aulia Rachman mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi mengenai salah satu staff nya ditetapkan sebagai tersangka, ia meminta semua pihak agar menghormati proses hukum.

"Kami sudah dapat laporan mengenai kondisi saat ini dan kemarin sudah kita rapatkan dengan Pak Sekda mengenai posisi yang bersangkutan, jika tidak menggangu maka kita akan berikan hak nya sebagai ASN, kita hormati proses hukum yang berjalan, " Katanya, Jumat 09 Mei 2025.

Kemudian terkait potensi kehilangan aset Bupati   Syamsul mengatakan sudah melakukan komunikasi dengan pihak Kodam dan mereka pun ketika semua proses sudah dilalui apa yang menjadi hak Pemkab Cilacap maka akan dikembalikan.

"Kita tidak ada masalah dengan Kodam, kemarin kita sudah menghadap dan point nya setelah segala proses selesai yang sudah menjadi hak milik Pemkab Cilacap jelas akan dikembalikan, " Pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: