Ini Cara Penulisan Tempat Lahir Akta Kelahiran Sesuai Pedoman Dirjen Dukcapil Kemendagri

Ini Cara Penulisan Tempat Lahir Akta Kelahiran Sesuai Pedoman Dirjen Dukcapil Kemendagri

Kepala Dinpendukcapil Kabupaten Purbalingga M Faturrahman.-Aditya/Radarmas-

PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Penulisan nama kota kelahiran pada bayi baru lahir di wilayah Kabupaten Purbalingga, berubah. Saat ini, penulisan kota lahir bukan hanya tertulis Purbalingga, namun tertulis Kabupaten Purbalingga.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga M Faturrahman mengatakan, Dirjen Dukcapil Kemendagri mengeluarkan Surat Nomor 400.8.2.15/2350/Dukcapil.

"Surat tersebut dikeluarkan dalam upaya meningkatkan keseragaman penulisan tempat terjadinya peristiwa penting dalam dokumen kependudukan," katanya, Jumat, 13 Desember 2024.

Dia menjelaskan, surat tersebut menjelaskan pedoman yang harus diikuti oleh instansi terkait dalam penulisan tempat peristiwa. Khususnya untuk kelahiran dan kematian, di dalam dokumen kependudukan. "Ada sejumlah poin penting dari surat tersebut," lanjutnya.

BACA JUGA:6.979 Orang di Purbalingga Manfaatkan Layanan Pengantaran Dokumen Kependudukan ke Rumah

BACA JUGA:Rentan Penyalahgunaan, Masyarakat Dihimbau Tak Sembarangan Unggah Data Kependudukan

Diantaranya, penulisan tempat peristiwa dalam dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran atau kematian, harus mencantumkan nama kabupaten atau kota terjadinya peristiwa tersebut.

"Sehingga jika kelahiran atau kematian tersebut terjadi di Kabupaten Purbalingga. Maka ditulis Kabupaten Purbalingga, bukan hanya tertulis Purbalingga seperti sebelumnya," jelasnya.

Ditambahkan, dasar hukum penulisan tempat peristiwa surat ini merujuk pada Petunjuk Pengisian Formulir dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019.

Sedangkan untuk akta peristiwa kelahiran atau kematian yang terjadi di luar Indonesia, tempatnya akan ditulis dengan mencantumkan nama kota atau setingkat, serta nama negara. 

BACA JUGA:9.566 Orang di Purbalingga Sudah Buat Identitas Kependudukan Digital

BACA JUGA:Perubahan Data Akta Kelahiran Tak Lagi Harus Lewat Pengadilan

"Sebagai contoh, jika peristiwa terjadi di Tawau, Malaysia. Maka dalam dokumen kependudukan akan tertulis Tawau, Malaysia," ujarnya.

Dijelaskan, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas data kependudukan. Serta meminimalkan terjadinya kesalahan penulisan yang dapat berdampak pada proses administrasi kependudukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: