Barang Bukti dari 230 Tindak Kejahatan Dimusnahkan
Sejumlah barang bukti tindak kejahatan berupa senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin.-Julius Purnomo/Radar Banyumas-
CILACAP, RADARBANYUMAS.CO.ID - Sejumlah barang bukti hasil tindak kejahatan yang sudah inkracht atau memiliki kekuatan hukum, tetap dimusnahkan jajaran Kejaksaan Negeri Cilacap.
Dengan total 230 perkara yang terdiri dari 92 tindak pidana narkotika, 27 tindak pidana perlindungan anak, dan 111 tindak pidana lainnya dari bulan Maret hingga Desember tahun 2024.
Rinciannya antara lain sabu-sabu seberat 451,6 gram, tembakau sinte seberar 90,3 gram, ganja sebanyak 418,4 gram dan lima batang tanaman ganja.
Selain barang bukti jenis narkotika, petugas juga memusnahkan ratusan ribu pil obat terlarang dari berbagai merek. Kemudian minuman keras, Hp, mercon, pakaian, senjata tajam, hingga uang palsu.
BACA JUGA:Berkedok Warung Kelontong, Polisi Ungkap Kasus Obat Terlarang dengan Barang Bukti 3.280 Butir
BACA JUGA:Kejari Purbalingga Musnahkan Barang Bukti 46,04 Gram Sabu hingga Senjata Tajam
"Pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin. Jadi selesainya penanganan perkara tidak hanya orangnya ke a pidana tapi barang buktinya kita tuntaskan," kata Kepala Kejari Cilacap, M Irfan Jaya, Jumat (13/12).
Irfan mengatakan, dari ratusan perkara yang telah tertangani, ada dua jenis perkara yang menjadi perhatian, yaitu perkara narkotika dan perkara perlindungan anak.
"Tindak kejahatan Narkotika dan perlindungan anak cukup menonjol sehingga perlu mendapatkan perhatakn bersama atara aparat penegak hukum serta Pemerintah Daerah," lanjutnya.
Irfan menegaskan, pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk menghindari potensi penyalahgunaan, serta memastikan barang bukti yang telah sah menurut hukum.
"Salah satu upaya pembersihan barang bukti tindak kejahatan yang sudah tidak diperlukan lagi, selain itu agar barang bukti tersebut tidak dipersalah gunakan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: