Kejari Purbalingga Tangani Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS di SMK
Pres rilis kinerja akhir tahun Purbalingga di Aula Kejari Purbalingga.-Aditya/Radarmas-
PURBALINGGA, RADARBANYUMAS.CO.ID - Diam-diam Kejaksaan Negeri (Kejari) tengah menangani kasus dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler dan Dana BOS daerah di salah satu SMK di Purbalingga Tahun Anggaran 2019 - 2023.
Hal itu terungkap dalam presentasi rilis akhir tahun Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga, Rabu, 11 Desember 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga Agus Khairudin menjelaskan, kasus sekolah yang berada di Desa Mangunegara, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, sudah naik kentahap penyidikan.
"Perkara dimaksud saat ini telah ditingkatan ke tahap penyidikan berdasarkan laporan Hasil Penyelidikan dan Berita Acara Ekspose tertanggal 12 Agustus 2024," kata Kajari.
BACA JUGA:Eks Kepala Puskesmas Kutasari Dituntut 1 Tahun 4 Bulan Penjara, Terkait Dugaan Korupsi Dana BOK
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana DD, Mantan Kades Sindang Dituntut Hukuman 6,5 Tahun Penjara
Dia menjelaskan, sekolah tersebut, diduga kuat telah menerima Dana BOS tetapi tidak ada Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
"Sehingga telah merugikan keuangan negara," jelasnya.
Kasus ini sudah ditangani oleh Kejari Purbalingga setelah muncul Surat Perintah Penyeldikan Kajari Purbalingga Nomor: PRINT-1172/M.3.23/Fd. 1/07/2024 tanggal 30 Juli 2024.
Karena sudah masuk ke tahap penyidikan, Kejari Purbalingga akan mula memanggil saksi-saksi dalam kasus tersebut.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas Kutasari Akhirnya Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi BOK Puskesmas Kutasari Dilimpahkan Ke JPU
Diketahui, Kejari juga sudah melakukan penyelidikan kasus ini di awal, yang hasilnya mengetahui banyak penerima BOS fiktif dari sekolah tersebut.
Nama siswa yang mendapatkan BOS ada, namun siswa tersebut tidak bersekolah di sekolahan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: