Penambang Berusaha Kelabui Petugas

Penambang Berusaha Kelabui Petugas

Bedeng Penambang Dibongkar Paksa BANYUMAS-Petugas gabungan dari Satpol PP Banyumas, Koramil dan Polsek Ajibarang dan petugas Dinas ESDM, akhirnya merobohkan bedeng sebagai lokasi penambangan emas di Grumbul Tajur Desa Pancurendang Ajibarang, Senin (18/4). foto berita HL Walaupun ada penambang yang sudah menutup lubang penambangan, namun aksi mengelabui petugas tersebut sia-sia. Sebab petugas menemukan beberapa lubang yang hanya ditutup kayu, kemudian di atasnya ditimbun tanah. Kapolsek Ajibarang, AKP I Putu Krisna menjelaskan, usai penutupan aktivitas penambangan di Tajur pasca meninggalnya dua pekerja di dalam lubang, pihaknya bersama Muspika Ajibarang terus berkoordinasi terkait langkah penertiban selanjutnya. Jumat (15/4), Muspika rapat bersama pihak terkait termasuk Dinas ESDM dan Satpol PP Banyumas dan melakukan tindakan pembongkaran bedeng. "Pelaksanaan berjalan lancar. Namun ada beberapa lubang yang ditutup dengan kayu kemudian di atasnya ditimbun tanah. Mungkin pemilik tambang akan mengelabui petugas jika lubangnya sudah ditimbun atau tidak bisa digunakan lagi, namun ternyata masih utuh. Kami langsung buka dan material batu dan tanah digunakan untuk menimbun lubang tersebut,"jelasnya. 15 anggota Polsek Ajibarang mengikuti kegiatan. Namun, setiap hari pasca penutupan petugas melakukan patroli secara rutin ke lokasi. "Kami tetap patroli karena usai kejadian meninggalnya dua pekerja, ada penambang yang mulai beres-beres tempat dan menarik alat-alatnya dari lokasi dan mengantisipasi penambang kucing-kucingan dalam menambang,"jelasnya. Kasatpol PP Banyumas Imam Pamungkas mengatakan, pelaksanaan penertiban berdasarkan Perda no 12 tahun 2011 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara di Banyumas. Kegiatan di 12 lubang masuk Grumbul Tajur merupakan aktivitas tanpa izin atau ilegal. Untuk itu, petugas Satpol PP bersama Dinas ESDM serta Muspika melakukan pengecekan lokasi sebelum pelaksanaan pembongkaran tersebut. Kasi Pengawasan dan Konservasi Dinas ESDM Marmono Aji mengatakan, pihaknya sudah melakukan langkah-langkah termasuk sosialisasi peraturan tambang kepada masyarakat sekitar. Penambangan yang dilakukan di Tajur bukan hanya tidak berizin, namun merusak lingkungan. "Tahapan yang dilakukan kami mulai dari sosialisasi sampai pemasangan peringatan dan saat ini pembongkaran bedeng setelah ditutup beberapa waktu lalu,"jelasnya. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: