Tata Cara Menebus Motor yang Disita Leasing, Pastikan Punya Surat ini
Panduan lengkap mengenai tata cara menebus motor yang disita leasing.-Youtube Super Honda-
Adapun surat teguran tersebut menjabarkan rincian kredit yang belum dibayar oleh nasabah.
BACA JUGA:Tanpa Bunga, Kredit Motor Suzuki Satria F 150 di BSI Tawarkan Cicilan Mulai Rp800 Ribu per Bulan
BACA JUGA:Cara Kredit Motor Lewat Bank Mandiri dan Keuntungan yang Didapatkan
Ketika nasabah tidak segera membayar tunggakan pada jatuh tempo yang diinformasikan, pihak leasing akan melakukan penarikan motor dengan cara mendatangi tempat tinggal nasabah secara langsung.
Atas kebijakan inilah, perusahaan leasing semestinya tidak dapat menyita motor secara langsung di jalan.
Walaupun demikian, tidak dapat dipungkiri bahwa beberapa leasing tertentu justru menetapkan kebijakan terhadap penarikan sepeda motor di jalan.
Itulah, panduan lengkap mengenai tata cara menebus motor yang disita leasing. Hal terpenting dalam menebus motor ini adalah menyiapkan budget yang cukup untuk membayar sisa cicilan beserta bunganya. (fam/*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: