20 Raperda Disepakati Masuk Propemperda Tahun 2025
Penandatanganan nota persetujuan Propemperda tahun 2025.-Aditya/Radarmas-
Raperda Perlindungan anak ditujukan untuk melindungi anak dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM serta kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran.
Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, diusulkan dalam rangka pemberdayaan dan perlindungan kepada perempuan. Dimana perempuan harus dihargai, diakui, diberikan kesempatan untuk mengembangkan diri, dan dilindungi.
BACA JUGA:Disetujui Bersama Enam Fraksi, Empat Raperda Prakarsa DPRD Dilanjutkan Pembahasannya
BACA JUGA:Raperda Prakarsa DPRD Diminta Memperhatikankan Muatan Lokal
Sementara itu, DPRD Purbalingga mengusulkan 4 Raperda, terdiri dari Raperda Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, Raperda Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan, Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan, serta Raperda Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.
Tiga Raperda Kumulatif Terbuka, terdiri dari Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2024, Raperda Perubahan APBD TA 2025, serta Raperda APBD TA 2026.
Sedangkan, delapan Raperda yang diluncurkan pembahasannya dari Propemperda Tahun 2024 Ke Propemperda Tahun 2025, yakni Raperda Kabupaten Layak Anak, Raperda Penyertaan Modal Pemkab Purbalingga Kepada BUMD Tahun 2025-2029, Raperda Penyelenggaran Inovasi Daerah, Raperda Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Purbalingga Tahun 2022-2042, Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda Pembangunan Ketahanan Keluarga, serta Raperda Penyelenggaraan Perhubungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: